94 ASN Pemkot Batu Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sebanyak 94 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Wali Kota Batu Nurochman menyematkan penghargaan pada Kamis (13/8/2026), di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani.
Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan secara terus-menerus selama kurun waktu tertentu.
“Hari istimewa bagi kita semuanya, khususnya 94 ASN penerima penghargaan atas pengabdian Bapak/Ibu sekalian kepada negara tercinta, Negara Republik Indonesia,” ujar Wali Kota Batu Nurochman.
Dari 94 penerima, empat ASN menerima penghargaan atas masa kerja 30 tahun dan memperoleh medali emas. Kemudian 13 ASN dengan masa kerja 20 tahun menerima medali perak, sedangkan 77 ASN dengan masa kerja 10 tahun menerima medali perunggu.
Baca juga:
ASN Abai Update Keahlian, Hambat Isi Jabatan Kosong di Kota Malang
“Saya mengucapkan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, rasa cinta, dan tanggung jawab yang telah Bapak/Ibu sekalian tunaikan. Yang semata-mata itu adalah pengabdian para ASN kepada negara, khususnya kepada masyarakat Kota Batu,” tegasnya.
Tahun ini, jumlah penerima Satyalancana Karya Satya di lingkungan Pemkot Batu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang tercatat ada 200 ASN menerima penghargaan. Oleh karena itu, Nurochman meminta ASN yang telah memenuhi persyaratan agar lebih proaktif mengajukan diri.
“Karena itu haknya para ASN, tapi memang harus proaktif melakukan pengajuan. Kalau tidak mengajukan, bisa saja tidak terdaftar sebagai pegawai yang mendapat apresiasi,” imbaunya.
Baca juga:
Mulai 2026, Pengisian Jabatan ASN di Kota Batu Pakai Manajemen Talenta
Nurochman menegaskan pemberian Satyalancana Karya Satya ini tidak langsung didapat secara otomatis. Meski masa kerja telah memenuhi kriteria yaitu 10, 20, atau 30 tahun. Karena, selain masa pengabdian, rekam jejak disiplin juga menjadi pertimbangan.
“Indikator penilaiannya masa pengabdian. Tapi ada syaratnya, tidak pernah dihukum disiplin. Kalau ASN pernah melanggar dan pernah disidang yang berakibat pada hukuman disiplin, maka dia tertunda atau tidak bisa mengajukan penghargaan,” jelas Nurochman.
Ia menjelaskan Satyalancana Karya Satya berbeda dengan kenaikan pangkat. Tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas masa pengabdian dan dedikasi ASN, dan bukan bagian dari proses kenaikan pangkat rutin.
Pemkot Batu berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi ASN yang lain untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Batu.
Editor: Intan Refa




