Wali Kota Batu Nurochman Beberkan Rincian SiLPA Rp126 Miliar

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu memberikan penjelasan atas catatan dari gabungan fraksi DPRD Kota Batu terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp126,22 miliar. Sebelumnya, pihak legislatif menilai SiLPA tersebut menjadi indikator kurang optimalnya perencanaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dalam Sidang Paripurna pada Senin (22/6/2026), Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa SiLPA sebesar Rp126,2 miliar itu tidak semata-mata karena rendahnya penyerapan anggaran. Menurutnya, dana tersebut terdiri atas sejumlah komponen yang sumber dan penggunaannya telah diatur dalam ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, SiLPA terbagi menjadi dua kategori, yakni dana yang bersifat umum dan khusus (terikat). Untuk kategori dana bersifat umum, nilainya mencapai Rp106,72 miliar.
Dana tersebut berasal dari pelampauan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,28 miliar, pelampauan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp19,75 miliar, sisa Dana Alokasi Umum (DAU) reguler Rp46,41 miliar, serta pendapatan bagi hasil lainnya sebesar Rp19,03 miliar.
Sementara itu, dana bersifat khusus tercatat sebesar Rp19,49 miliar. Dana ini tidak dapat digunakan secara bebas karena telah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat.
Komponennya meliputi sisa DAU Bidang Pendidikan sebesar Rp4,85 miliar, DAU Bidang Kesehatan Rp1,04 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp918 juta, Insentif Fiskal Penghargaan Kinerja Rp5,27 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Rp3,47 miliar, sisa DAK Fisik Rp4,86 miliar, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,15 miliar.
Tidak hanya itu, Nurochman juga menanggapi realisasi belanja barang dan jasa yang hanya mencapai 83,90 persen. Ia menjelaskan sebagian sisa anggaran muncul karena adanya efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Hasil efisiensi pelaksanaan kegiatan, salah satunya adalah proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Di mana penyedia melakukan penawaran di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kisaran 10 persen hingga 20 persen,” jelas Nurochman.
Ia menegaskan bahwa efisiensi tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran tanpa mengurangi pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Nurochman mengatakan seluruh dana SiLPA tahun anggaran 2025 akan kembali dimasukkan ke dalam struktur APBD pada tahun berjalan.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas daerah, memperkuat layanan dasar kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas fiskal daerah dalam jangka menengah.
Editor: Intan Refa




