Pemerintahan

Wahyu Akan Panggil Panitia yang Langgar Aturan Sound Horeg

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Foto: Heri Prasetyo)
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Selama Agustus, warga Kota Malang dibuat pusing dengan banyaknya agenda karnaval atau kegiatan masyarakat yang nyaris selalu ada sound horeg di dalamnya. Di media sosial, banyak yang mengeluhkan pengeras suara yang mendebarkan dan memekakkan telinga di sepanjang malam hingga pagi.

Banyak yang mempertanyakan penegakan regulasi yang dengan tegas melarang penggunaan sound system di atas batas ketentuan. Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta maaf atas pelanggaran yang luput dari pengawasan.

Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil para pelanggar yang menggunakan sound horeg di atas batas ketentuan yaitu 85 desibel. Ia menegaskan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat tetap boleh. Namun harus mengikuti batasan desibel yang sudah ditentukan.

Baca juga:

Sound Horeg, Antara Hiburan atau Gangguan?

“Memang kita larang. Berdasarkan edaran dari kesepakatan bersama antara Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, itu dibatasi. Hanya sound-sound biasa, dibatasi sampai dengan berapa desibel,” ujar Wahyu, Selasa (1/9/2026).

Wahyu mengakui masih ada pelanggaran di lapangan. Contohnya di Kelurahan Purwantoro. Saat itu, petugas membongkar sound system yang diangkut menggunakan truk dan melarang kendaraan tersebut digunakan untuk membawa perangkat pengeras suara yang tidak sesuai ketentuan.

“Kemarin saya juga melihat langsung. Ada yang sampai sebelum itu, ada mobil truk kita bongkar. Di Purwantoro, kita bongkar, dan truknya enggak boleh,” tegasnya.

Baca juga:

Resmi, Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Sound Horeg

Menurut Wahyu, persoalan ini muncul karena sebagian panitia kegiatan belum memahami secara utuh aturan mengenai penggunaan sound system. Karena itu, Wahyu meminta lurah memanggil panitia penyelenggara yang melanggar ketentuan.

“Panitianya bukan dari perangkat. Kadangkala dari LPMD atau yang dibentuk oleh kelurahan dan mereka sendiri. Tapi sumber edarannya enggak mereka pahami,” jelasnya.

Kata Wahyu, penggunaan sound horeg di Kota Malang saat ini sudah jauh lebih terkendali dari tahun sebelumnya. Soal sanksi bagi panitia yang melanggar aturan, Wahyu belum dapat merinci bentuk sanksinya.

“Ya, nanti kita lihat. Kita minta laporannya terkait dengan tersebut. Nanti kita akan panggil panitianya, karena ini sudah ada aturannya seperti ini,” ujarnya.

Pemanggilan para panitia ini akan menjadi evaluasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x