The Souls Didenda dan Usaha Hiburan Malamnya Dilarang Beroperasi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Manajemen The Souls menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (20/5/2026) di kantor Satpol PP Kota Malang. Dalam sidang itu, hakim memberikan denda kepada The Soul sebesar Rp5 juta atas pelanggaran terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Selain itu, diskotik tersebut juga tidak boleh beroperasi sampai izin usaha hiburan malamnya selesai terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Restorannya boleh berjalan karena sudah memiliki izin. Tetapi hiburan malamnya diperintahkan untuk tidak dibuka sampai izin verifikasi dari pemerintah provinsi keluar,” tegas Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono.
Pihaknya memastikan akan mengawal putusan ini. Oleh karena itu, apabila manajemen The Souls tetap membuka operasional hiburan malam tanpa izin, jajarannya akan menggunakan kewenangan penegakan aturan berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana menambahkan total ada 46 perkara dalam sidang tipiring ini, dengan 35 perkara di antaranya merupakan pelanggaran reklame.
“Selain reklame, terdapat dua perkara pelanggaran ketertiban umum (tibum) dan empat perkara perda pariwisata terkait tempat usaha,” kata Denny.
Ia menyebut untuk pelanggaran kasus usaha pariwisata, tidak hanya melibatkan The Souls saja. Tapi juga tiga tempat karaoke di Kecamatan Kedungkandang yang belum memiliki izin usaha.
“Tempat karaoke yang belum berizin itu sudah kami lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke proses tipiring hari ini,” ujarnya.
Lalu soal pelanggaran reklame, pihaknya akan melakukan penindakan setelah melalui tahapan pembinaan dan pengawasan. Sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
Denny mengklaim setiap hari menerjunkan lima regu pembinaan dan pengawasan (binwas) yang berkeliling di lima kecamatan untuk memantau aktivitas masyarakat. Termasuk usaha dan reklame.
“Jika terdapat reklame atau usaha yang belum memenuhi perizinan, kami jalankan SOP mulai peringatan pertama hingga ketiga. Bila tetap tidak memenuhi ketentuan, kami lakukan BAP dan memprosesnya ke sidang tipiring,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




