Polres Malang Gagalkan Peredaran Sabu 21 Gram di Bululawang, Dua Tersangka Diamankan

Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang)
Dua pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Malang dalam operasi kilat di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (24/3/2025) malam. Kedua tersangka, MAB (23) dan RM (24), tertangkap basah menguasai sabu seberat 21 gram yang siap diedarkan ke pasaran gelap.
AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil berkat kewaspadaan masyarakat.
“Kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Krebet, Bululawang. Tim langsung bergerak cepat dan membongkar praktik peredaran sabu ini,” tegas Bambang, Jumat (28/3/25)
Dua tersangka yang diamankan adalah MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
Dalam penggerebekan di rumah Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, kecamatan Bululawang, Polisi menemukan barang bukti.

Dari tangan tersangka MAB (23) dan RM (24), 20,79 gram sabu (dibagi dalam 5 paket), 1 paket sabu tambahan 0,67 gram, Alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip untuk packing, Ponsel dan PCR tube untuk transaksi.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bambang.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Langkah ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat bisa memutus rantai narkoba,”pungkas Bambang.