Sound Horeg Malang Kembali Buat Resah, Ini Kata Akademisi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Suara dentuman bass menggelegar, kaca jendela bergetar, sementara dinding rumah ikut beresonansi mengikuti irama musik berintensitas tinggi. Arak-arakan mobil membawa tumpukan sound system kembali hadir setiap musim karnaval dan perayaan dengan dalih budaya.
Tak sedikit masyarakat sekitar memilih meninggalkan rumah mereka sendiri, demi menghindari kebisingan dari iring-iringan sound horeg yang melintas di lingkungan mereka. Keluhan demi keluhan pun bermunculan, baik melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.
Akademisi STIA Malang Dr Alie Zainal A SH MKn menyarankan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dan berhenti bersikap kompromistis terhadap pelanggaran berulang.
“Fenomena ini merupakan pola yang berulang dan terus terjadi dari tahun ke tahun. Saya membaca banyak curahan hati warga Kota Malang, baik melalui media konvensional maupun media sosial, tentang bagaimana mereka harus pergi dan terusir dari rumahnya sendiri demi menghindari kegiatan sound horeg,” ujar Alie, Selasa (14/7/2026).
Baca juga:
Pemkot Batu Beri Penghargaan Desa Tanpa Sound Horeg di Kirab Budaya
Menurutnya, salah satu penyebab persoalan ini adalah lemahnya regulasi yang lebih bersifat reaktif dari pada preventif. Pemerintah baru bergerak setelah muncul persoalan di lapangan. Padahal semestinya langkah pencegahan dilakukan jauh sebelum kegiatan berlangsung.
“Seakan-akan masalah dibiarkan terjadi terlebih dahulu, baru kemudian dibuat aturan yang menjawab persoalan tersebut. Padahal pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.
Selain regulasi, ia juga melihat aspek kesehatan yang menurutnya sudah bermasalah sejak awal. Batas tingkat kebisingan atau desibel dalam Surat Edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang terbit pada Agustus 2025, masih berada di atas batas aman kesehatan.
“Kesan yang saya tangkap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru seolah melegalisasi sesuatu yang membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini perlu ditinjau ulang,” tegasnya.
Begitu pula penegakan aturan penggunaan sound horeg di Malang yang nyaris tidak tampak di lapangan. Terbukti dari banyaknya laporan kerusakan rumah warga akibat getaran suara berintensitas tinggi. Mulai dari dinding yang retak hingga genteng yang terlepas dari atap rumah.
“Jika aturan sudah ada tetapi pelanggaran terus terjadi, maka kita patut mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak melempar tanggung jawab dan segera mengambil tindakan konkret.
“Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan politik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan terus menerus menjadikan kepentingan ekonomi sebagai tameng untuk menunda tindakan tegas,” katanya.
Kata Alie, ketenangan hidup, ketenteraman publik, dan kesehatan masyarakat merupakan hak dasar yang tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi semata. Pemerintah daerah harus memperketat mekanisme perizinan keramaian serta memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap risiko kerugian material akibat aktivitas sound horeg.
“Cukup sudah. Tegakkan aturan secara konsisten agar Kota Malang menjadi kota yang nyaman, tenteram, dan aman untuk semua,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa





