Dinkes Kota Batu Siapkan Aktivasi BPJS Darurat Selama 3 Bulan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja menyiapkan skema aktivasi BPJS Kesehatan darurat selama tiga bulan bagi warga yang belum memiliki kepesertaan aktif. Skema ini mengantisipasi warga yang harus menjalani perawatan darurat di rumah sakit, khususnya di Unit Gawat Darurat (UGD), namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Kata Aditya, fasilitas tersebut bersifat sementara dan menjadi jembatan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS. Selama masa tiga bulan itu, warga wajib segera mengurus kepesertaan BPJS Mandiri sesuai mekanisme. Mulai dari rekomendasi pemerintah desa hingga proses administrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu.
“Biar dia mendapatkan pelayanan standar BPJS, tetapi hanya tiga bulan. Sebelum itu dia harus sudah mengurus untuk segmen mandirinya dia. Kalau dia masih tidak mau dan sakit lagi, ya sudah diblokir. Tidak bisa berulang,” ujar Aditya.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Cabang Batu Soroti Mentalitas “Aktif Saat Sakit”
Ia menegaskan, fasilitas aktivasi BPJS Kesehatan darurat bukanlah bantuan permanen bagi warga yang secara ekonomi mampu. Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, tetap bertanggung jawab membayar iuran BPJS secara mandiri setelah masa darurat berakhir.
Aditya menambahkan, pemerintah daerah akan memanfaatkan sistem pendataan digital untuk memastikan fasilitas aktivasi darurat tidak terpakai berulang kali oleh penerima yang sama. Sehingga, anggaran APBD untuk pembiayaan JKN dapat lebih difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pemerintah sudah hadir membantu. Kalau memang mampu, ya iurannya dibayar sendiri,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap pelayanan kesehatan darurat bagi warga tetap terjamin, sekaligus menjaga agar anggaran bantuan kesehatan daerah lebih tepat sasaran.
Editor: Intan Refa





