Sopir Angkot Keberatan dengan Teknis Angkutan Pelajar Gratis

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Para sopir angkot jalur GA (Gadang-Arjosari) mempersoalkan skema angkutan pelajar gratis yang menurutnya tidak adil. Di mana, angkot yang telah mendapat bayaran untuk mengangkut pelajar namun tetap dapat membawa penumpang umum setelah tugasnya selesai.
Dalam pertemuan dengan jajaran Dinas Perhubungan Kota Malang, Ketua Paguyuban Angkot Jalur GA Fredy Mislan alias Fredy Sambo menegaskan para sopir tidak menolak program ini. Akan tetapi, jika armada angkutan pelajar gratis boleh kembali mencari penumpang umum di sela-sela tugasnya, dirasa tidak adil bagi sopir angkot lain. Ia khawatir hal ini akan menimbulkan gesekan atau konflik antarsopir.
“Kalau sudah selesai mengangkut anak sekolah dan dapat bayaran, ya jangan mengangkut penumpang umum lagi,” ujarnya.
Baca juga:
Skema Feeder dan Angkutan Pelajar Dituntut Segera Terealisasi
Ini jadi persoalan yang cukup sensitif karena seluruh sopir angkot saat ini mati-matian bersaing dengan transportasi umum lain seperti ojek online.
“Sekarang kan sudah kalah sama ojol. Angkot ini sudah susah,” katanya.
Ia meminta pemerintah tegas bahwa angkot yang menjalankan tugas angkutan pelajar tidak boleh membawa penumpang umum setelahnya.
“Kalau dari Pemerintah Kota sudah memberi penetapan teknis cara kerjanya tidak boleh mengangkut penumpang umum, ya sudah, titik. Tidak ada gesekan,” ujar Fredy.
Baca juga:
Pemkot Malang Menimbang-nimbang Nasib Bus Sekolah
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan pihaknya tidak dapat melarang angkot membawa penumpang umum setelah menjalankan tugas mengangkut pelajar.
“Kami tidak bisa melarang. Karena itu nilai lebih dari angkot yang telah mematuhi aturan,” kata Widjaja.
Menurut dia, angkot tetap memiliki trayek dan hak untuk menjalankan pelayanan angkutan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Senada dengan Widjaja, Ketua Organda Kota Malang Purwono Tjokro Darsono mengatakan persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan regulasi angkutan umum.
“Teman-teman ini kan punya trayek. Kemudian dia menjalankan kegiatan angkutan pelajar. Nah, ketika sudah selesai, dia kembali ke trayeknya,” ujarnya.
Purwono menilai angkot yang memenuhi syarat mengikuti program merupakan kendaraan dan operator yang secara administratif telah memenuhi ketentuan. Mulai dari izin, kartu pengawasan (KPS), hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus dalam kondisi berlaku.
Karena itu menurutnya, tidak tepat jika melarang angkot tersebut kembali menjalankan trayek setelah menyelesaikan tugas mengangkut pelajar.
“Artinya ini orang-orang yang tertib. Negara kita mengatur orang yang menghormati hukum, tertib hukum, ya dia harus mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
Purwono mengakui potensi perbedaan di lapangan. Namun, dia menyebut persoalan tersebut dapat teratasi lewat sosialisasi dan evaluasi.
Hingga saat ini, persiapan angkutan pelajar masih dalam proses pematangan. Pemkot Malang menyiapkan 90 angkot sebagai armada angkutan pelajar yang telah memiliki KPS dan lolos uji KIR. Hingga 11 Agustus 2026, sebanyak 50 angkot telah terpasang stiker bertuliskan “Angkot Pelajar Gratis”.
Editor: Intan Refa





