Sempat Melawan, Komisaris PT BPR DCN Diserahkan ke Kejari Batu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pidana perbankan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026). Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang merupakan Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah melimpahkan perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Juni 2026. Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka.
Antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum. Termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka tersebut.
Baca juga:
Pasca Izin Dicabut, LPS Verifikasi Dana Nasabah BPR Dwi Cahaya Perkasa
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK secara berjenjang. Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Kepala OJK Malang Farid Faletehan.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan tindak pidana perbankan.
Antara lain tidak melakukan pencatatan pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon periode Januari 2020 sampai Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar. Selain itu, tersangka melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai Rp600 juta.
Bahkan GK memberikan 71 fasilitas kredit senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024. Serta tidak melakukan pencatatan penghimpunan dana dari 12 nasabah yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.





