Seluruh Guru Honorer di Kota Batu Sudah Berstatus PPPK Paruh Waktu

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu memastikan tidak lagi memiliki guru honorer murni. Seluruh tenaga pendidik non-ASN di lingkungan pemerintah kota kini telah beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Sekarang tidak ada guru honorer. Semuanya sudah tidak ada. Jadi di Kota Batu yang ada hanya PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi.
Kata Santi ini merupakan hasil penyesuaian yang telah dilakukan Pemerintah Kota Batu dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, anggaran untuk tenaga honorer sudah tidak lagi dialokasikan dalam APBD Kota Batu.
“Karena kita sudah tidak ada anggaran tenaga honorer di Pemerintah Kota Batu. Itu termasuk untuk guru di sekolah-sekolah,” tambahnya.
Dengan seluruh guru non ASN telah berstatus PPPK Paruh Waktu, Santi memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan normal tanpa terganggu. Secara nasional, penataan tenaga honorer mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian status tenaga non ASN.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat kemudian memberikan masa transisi kepada pemerintah daerah hingga tahun 2027. Agar proses pengalihan status menjadi PPPK dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.
Editor: Intan Refa





