Ekonomi dan Bisnis

Sektor Ekonomi Digital Sumbang Pajak Senilai Rp57 Triliun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. (Foto: Istimewa)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, JAKARTA – Sektor ekonomi digital tercatat telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp57,23 triliun dalam 6 tahun terakhir. Porsi pajak terbesar berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang senilai Rp44,05 triliun dari 244 entitas PMSE.

Rinciannya, pada tahun 2020 setoran PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar, lalu Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026.

PMSE merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi digital seperti belanja di lokapasar (e-commerce), berlangganan musik dan film dan sejenisnya. Lalu pajak atas aset kripto tercatat mencapai Rp2,15 triliun dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Baca juga:

DJP Jatim III: 94 Persen Wajib Pajak Sudah Gunakan e-Filling

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025 dan Rp268,95 miliar pada tahun 2026 berjalan. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Per Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc. Di sisi lain, pihaknya juga mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara. Sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti, dalam siaran pers Kamis (17/9/2026).

Selanjutnya, pajak fintech (peer-to-peer lending) tercatat mencapai Rp5,28 triliun dalam 4 tahun terakhir. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025 dan Rp878,18 miliar pada tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Terakhir, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat Rp5,75 triliun dalam 4 tahun terakhir. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,67 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x