Berita

Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Korban dan Tersangka Saling Kenal

Polresta Malang Kota ungkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial KM (26) di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi telah menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Korban yang merupakan mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut setelah mengalami kejadian di tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Lowokwaru.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan korban dan tersangka sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya juga disebut kerap berkomunikasi melalui WhatsApp dan berbagi cerita mengenai persoalan pribadi.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi AI untuk mengajaknya bepergian. Namun, karena waktu sudah larut, tersangka menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya.

Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Dalam perjalanan menuju lokasi, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal AI, keduanya mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.
Menurut keterangan korban yang diperoleh penyidik, AI tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan. Polisi menyebut perbedaan kondisi fisik membuat korban kesulitan melawan.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” ujar Kompol Adi, Kamis (17/9/26).

Polisi menyebut tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk memasukkan jari ke alat kelamin korban.

Setelah kejadian, korban meninggalkan tempat tinggal tersangka dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi ojek online tersebut melihat korban dalam kondisi menangis dan menanyakan keadaannya.

Korban kemudian dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan AI beserta sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, AI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik juga mencantumkan Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan perkosaan.

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x