Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL, Gepeng dan Papan Reklame
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Satpol PP Kota Batu menertibkan sejumlah pedagang kaki lima, gelandangan dan pengemis (gepeng) serta papan reklame. Di antaranya adalah penertiban PKL di sekitar Alun-alun Kota Batu, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika dan di beberapa jalan protokol.
Tampak pula sejumlah mabil patroli bersiaga di lokasi-lokasi tertentu. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Achmad Supriyanto melakukan giat ini agar wisatawan atau pengguna jalan di Kota Batu merasa nyaman. Begitu pula dengan penertiban gepeng. Pihaknya kerap mendapati pengemis drop-dropan.
“Pengemis semacam itu sudah terorganisir, di mana mereka akan didrop saat dini hari oleh sebuah mobil. Lalu, mereka akan mulai mengemis hingga malam hari,” kata Achmad.
Baca juga :
Dia mengatakan pengemis drop-dropan seperti itu kebanyakan berasal dari luar Kota Batu. Saat gepeng itu terjaring razia, terungkap bahwa uang hasil mengemis paling sedikit adalah Rp 300 ribu saat sepi.
Begitu pula dengan penindakan reklame di tempat-tempat yang tidak semestinya. Apabila pihak yang bersangkutan sudah mendapat teguran 3 kali, maka Satpol PP akan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Pihaknya juga menghimbau warga agar tidak berjualan di bahu jalan atau trotoar. Begitu pula tidak menempel banner atau poster di pohon-pohon. Ini sejalan dengan Perwali Kota Batu No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cata Penyelenggaraan Reklame.
Reporter : Intan Refa
Editor : Intan Refa