Pemkot Malang Sosialisasikan Perda Baru Perparkiran, Petugas Diminta Pahami Aturan

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan petugas parkir memahami aturan baru yang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009, sebelum ketentuan tersebut diterapkan secara lebih luas.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dalam penerapan perda baru. Pemerintah tidak ingin perubahan aturan hanya berhenti pada regulasi, tetapi dipahami dan dijalankan oleh petugas parkir di lapangan.
“Kami berharap parkir ini nanti sudah bisa tertata dengan baik. Tidak hanya bagaimana kita menata parkir, tetapi petugas parkir juga bisa memberikan pelayanan yang baik,” kata Wahyu, Rabu (16/9/26).
Menurut Wahyu, perda baru tidak hanya mengatur soal pemungutan retribusi. Aspek pelayanan dan ketertiban parkir juga menjadi perhatian. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir diharapkan mendapatkan pelayanan yang baik, sementara petugas memahami lokasi parkir yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Perda juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Wahyu mengatakan pembenahan parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Kota Malang, termasuk wisatawan yang datang ke kawasan wisata, pusat kuliner, pasar, dan lokasi tujuan lainnya.
“Ini akan memberikan dampak orang-orang yang datang ke Malang juga akan lebih nyaman dan lebih senang,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan sosialisasi dilakukan karena Perda Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dibandingkan aturan sebelumnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2009 telah dicabut dan digantikan dengan perda baru yang mengatur penyelenggaraan perparkiran secara lebih menyeluruh.
Salah satu perubahan yang diperkenalkan adalah penggunaan istilah “petugas parkir” sebagai pengganti “juru parkir”.
“Juru parkir kita hilangkan, namanya petugas parkir supaya lebih manusiawi,” kata Widjaja.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga diberikan pemahaman mengenai perubahan mekanisme pengelolaan retribusi. Berdasarkan aturan baru, uang retribusi parkir terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum diberikan kembali kepada petugas dalam bentuk imbal jasa sesuai ketentuan.
Untuk parkir di jalan umum, imbal jasa bagi petugas maksimal 70 persen. Sementara untuk parkir khusus, maksimal 60 persen.
Selain itu, Dishub juga menyosialisasikan kewajiban penyelenggara parkir terkait pelayanan, termasuk penggunaan pembayaran digital dan ketentuan mengenai petugas parkir.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah diundangkan pada 26 Agustus 2026. Namun, sejumlah ketentuan masih membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana.
Kata Widjaja penyusunan Perwal sudah berjalan. Regulasi tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk harmonisasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Hukum.
“Segera kita selesaikan agar bisa langsung kita mengimplementasikan,” ujarnya.
Widjaja mengatakan selama Perwal belum selesai, Dishub tetap melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada petugas parkir. Penertiban yang selama ini dilakukan juga tetap berjalan, termasuk penggembokan kendaraan dan pemasangan stiker peringatan bagi pelanggar.
Cakupan sosialisasi menjadi salah satu tantangan karena jumlah petugas parkir resmi di Kota Malang mencapai sekitar 3.576 orang. Sementara itu, keterbatasan anggaran membuat sosialisasi secara langsung baru dapat menjangkau sekitar 650 petugas.
Untuk memperluas penyebaran informasi, Dishub akan memanfaatkan selebaran, pengumuman, media sosial, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
“Kita juga berharap mereka menularkan kepada yang lainnya,” kata Widjaja.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Malang berharap perubahan aturan perparkiran dapat dipahami sejak awal oleh petugas maupun penyelenggara parkir. Pemerintah menargetkan Perwal segera rampung sehingga ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026 dapat diterapkan secara lebih optimal.





