Dikaitkan dengan Kasus Pasar Karangploso, Abdul Qodir Laporkan Pengacara 63 Pedagang Dugaan Pencemaran Nama Baik

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir, yang akrab disapa Adeng, melaporkan Freddy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang atas dugaan pencemaran nama baik.
Abdul Qodir mempersoalkan pernyataan Freddy yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso dan dimuat di sejumlah media online.
Abdul Qodir datang ke Polres Malang didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian sekira pukul 12.20 WIB langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk laporan. Ia menegaskan laporan tersebut dibuat dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai politik.
“Saya hadir hari ini bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPR. Juga bukan dalam kapasitas mewakili partai. Saya hadir hari ini atas nama pribadi saya, Abdul Qodir,” kata Abdul Qodir, Rabu(16/9/26).
Menurut Abdul Qodir, pernyataan Freddy telah mengaitkan dirinya dengan proses penegakan hukum terkait Pasar Karangploso yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Ia membantah memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Abdul Qodir menilai pernyataan yang disampaikan Freddy tidak disertai fakta, data, atau bukti yang valid mengenai dirinya.
“Statement yang bersangkutan saya pandang provokatif. Tidak ada fakta, tidak ada bukti, tidak ada data yang valid yang ditujukan kepada saya,” ujarnya.
Abdul Qodir mengatakan pemberitaan tersebut telah berdampak pada kehormatan dan nama baiknya.
“Yang bersangkutan di media sudah memberikan statement yang seolah-olah mengaitkan peristiwa tersebut dengan saya. Statement itu saya rasakan sudah menyerang kehormatan saya, sehingga integritas nama baik saya tercoreng,” katanya.
Abdul Qodir mengatakan dirinya selama ini memilih tidak ikut menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai Pasar Karangploso. Alasannya, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut secara langsung.
Di sisi lain, ia menilai perkara Pasar Karangploso telah masuk ke ranah penegakan hukum sehingga prosesnya harus dihormati.
“Pasar Karangploso itu sudah masuk dalam proses pro justicia. Sehingga tidak patut kemudian kita mengomentari itu,” kata Abdul Qodir.
Ia justru menyatakan mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengungkap perkara tersebut secara terbuka, termasuk mengungkap pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.
“Justru yang harus kita lakukan hari ini adalah kita dukung kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut. Siapa aktor-aktornya?” ujarnya.
Abdul Qodir juga mendukung penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Menurut dia, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.




