Pemerintahan

Sampah Liar Masih Bayangi Wisata Gantangan Burung Lowokdoro

Penampakan timbulan sampah liar di sekitar wisata Gantangan Malang Satu Titik, Lowokdoro. (Foto: Heri Prasetyo)
Penampakan timbulan sampah liar di sekitar wisata Gantangan Malang Satu Titik, Lowokdoro. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lowokdoro di Kecamatan Sukun, yang kini telah bertransformasi menjadi wisata Gantangan Malang Satu Titik, masih dibayangi persoalan lama yakni praktik pembuangan sampah liar. Di sejumlah sudut, tumpukan sampah baru masih terlihat bermunculan.

Mulai sampah plastik, limbah rumah tangga hingga sisa tulang hewan berserakan di sekitar area parkir dan akses menuju lokasi. Tidak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah pada malam hari. Sehingga bau asapnya masuk ke rumah-rumah warga.

“Sekarang tempatnya sudah bukan TPA, tapi masih saja ada yang membuang sampah di sana. Kadang malam hari juga ada yang membakar sampah dan asapnya sampai ke rumah warga,” kata Raza, warga setempat.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang Baihaqi mengakui praktik pembuangan sampah liar di kawasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Pihaknya mengatakan telah berulang kali melakukan upaya pencegahan.

“Kami sudah memasang papan larangan karena kawasan itu bukan tempat pembuangan sampah. Upaya sosialisasi juga terus kita lakukan,” ujarnya, Jumat (11/7/2026).

Baca juga:

Bagaimana Progres Penyelesaian Problem Sampah Kota Malang?

Baihaqi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kasus serupa tidak hanya terjadi di Lowokdoro, tetapi juga di beberapa titik lain di Kota Malang.

“Persoalan ini kembali pada kesadaran bersama agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengatakan belum mengetahui kabar ini. Kata Denny, jika benar itu bukan tempat TPA dan terjadi pembuangan sampah, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH.

Pihaknya bersama DLH sebelumnya telah beberapa kali melakukan operasi penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah liar di beberapa titik, seperti Muharto, Velodrome dan Sawojajar.

“Dalam operasi yang pernah kami lakukan, jumlah pelanggar yang terjaring dalam sehari bisa mencapai sembilan hingga sepuluh orang,” ungkapnya.

Biasanya, para pelanggar beralasan tidak tersedia layanan pengangkutan sampah atau fasilitas pembuangan di lingkungan tempat tinggal mereka. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuang sampah sembarangan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kota Malang merupakan tanggung jawab bersama. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, persoalan sampah dapat terselesaikan sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman,” tutup Denny.

Saat reporter menghubungi Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran untuk mengonfirmasi hal ini, yang bersangkutan belum merespon.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x