Ribuan Warga Mampu Masuk PBID, Dinkes Kota Batu Tata Ulang Kepesertaan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dinas Kesehatan Kota Batu melakukan penataan ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah daerah atau Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBID). Penataan dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sekitar 17.163 warga kategori mampu yang ternyata mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemkot Batu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan jumlah ini mencapai lebih dari 50 persen dari total penduduk Kota Batu. Sementara anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Batu untuk membiayai PBID ini mencapai Rp40 miliar.
Kondisi ini yang menurutnya perlu dievaluasi. Karena program bantuan iuran pada dasarnya merupakan bentuk bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga:
Salah Sasaran, Warga Mampu Kota Batu Justru Terdaftar PBI BPJS Kesehatan
“Intinya totalnya lebih dari 50 persen warga Kota Batu itu, JKN-nya aktif di segmen PBI JK dan PBP Pemda. Ini kan tidak tepat ya, artinya bantuan iuran ini kan bantuan sosial sebenarnya. Artinya ini harus kita rapikan,” ujarnya saat sosialisasi di Desa Beji, Jumat (10/7/2026).
Melalui pendataan yang melibatkan RT dan RW, pihaknya akan mendata ulang 66 ribu warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, warga yang tergolong mampu akan dikeluarkan secara bertahap dari segmen penerima bantuan.
“Tetapi sebaliknya, warga yang di desil tinggi yang dia mampu, yang selama ini iurannya dibayarkan pemerintah daerah atau pusat harus dikeluarkan,” tegas Aditya.
Kelompok warga yang berhak PBID JKN
Penataan ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBD Kota Batu tidak dilakukan secara kaku. Aditya menyebut tetap memberikan ruang bagi warga yang mengalami kondisi sosial ekonomi tertentu agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Sebab kata Aditya, terdapat sejumlah kelompok warga yang tetap dapat diusulkan menerima bantuan iuran JKN meski secara ekonomi sebelumnya tergolong mampu. Misalnya, warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), kepala keluarga yang mendadak sakit sehingga kehilangan sumber penghasilan, serta lansia yang hidup terlantar.
“Pemerintah daerah juga hadir bagi masyarakat yang tulang punggung ekonomi keluarganya sakit, sehingga berpengaruh kepada perekonomian keluarga. Namanya sakit tidak ada di kalender. Dia mampu, desilnya tinggi, tetapi tiba-tiba sakit sehingga dia tidak bisa mendapatkan penghasilan. Nah, itu juga menjadi sasaran untuk mendapatkan bantuan pemerintah,” ujar Aditya.
Selain itu, warga yang kehilangan pekerjaan dan tidak lagi memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan juga menjadi perhatian. Dalam kondisi tersebut, RT dan RW dapat mengusulkan warga yang memenuhi kriteria agar memperoleh bantuan pembiayaan JKN.
Serta lansia yang terlantar atau tidak lagi mendapat perhatian dari keluarganya juga berhak menerima bantuan. Meskipun secara administrasi berada pada kelompok desil yang lebih tinggi.
“Ada saja kan, namanya orang tua, anak-anaknya atau keluarganya tidak peduli, itu juga yang menjadi sasaran kami. Walaupun di desilnya tinggi, itu tidak masalah,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Batu berharap program JKN yang ditanggung APBD tepat sasaran dan memberikan perlindungan bagi warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi
Editor: Intan Refa





