Reklame Rokok Berdiri di Median Jalan Soekarno Hatta, Dandung Minta Jajaran Cek

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 18 ayat (2) huruf l, terdapat larangan memasang reklame di median jalan. Pun berlaku pada jalur hijau dan taman median jalan yang tercantum dalam huruf e dan f.
Akan tetapi, di taman median Jalan Soekarno Hatta tampak telah berderet sejumlah papan reklame produk rokok. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah papan reklame Djarum Black Matcha telah berdiri di taman median jalan. Bahkan, beberapa konstruksi tambahan juga terlihat disiapkan untuk pemasangan reklame berikutnya.
Ternyata, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengaku belum menerima laporan maupun bukti administrasi ada atau tidaknya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemasangan reklame tersebut.
Baca juga:
Amithya: Mungkin Perda Reklame Bisa Kita Sesuaikan Lagi
“Saya minta teman-teman untuk cek dulu semuanya. Saya juga belum monitor. Kalau ada rapat, nanti akan dirapatkan,” ujar Dandung kepada Reporter City Guide FM, Kamis (5/11/2026).
Untuk saat ini, Dandung masih menunggu kepastian dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Informasinya memang antara ada PKS atau belum. Saya kan belum dapat buktinya itu. Saya harus menunggu buktinya dulu,” katanya.
Dandung juga menyinggung keterlibatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam proses penyusunan maupun penandatanganan PKS tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan mengenai kepastian PKS maupun kelengkapan perizinan reklame rokok Djarum Black Matcha di median Jalan Soekarno-Hatta.
Editor: Intan Refa





