Pemerintahan

Hasil Evaluasi Tahun 2025, Nilai SPIP Kota Malang Turun

Sosialisasi SPIP di lingkungan Pemkot Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Sosialisasi SPIP di lingkungan Pemkot Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Malang mengalami penurunan pada evaluasi tahun 2025. Menurut Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, salah satu penyebabnya adalah perubahan metodologi penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Model penilaian yang terbaru lebih menitikberatkan pada efektivitas implementasi dari pada kelengkapan dokumen administrasi.

“Penilaian sekarang berbeda. Tidak hanya administrasi, tetapi juga melihat implementasi di lapangan melalui cross check. Karena itu seluruh kepala OPD harus bertanggung jawab terhadap perencanaan, tata kelola, dan pengendalian di masing-masing perangkat daerah,” kata Wahyu, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan evaluasi, nilai maturitas SPIP Kota Malang pada 2025 tercatat sebesar 3.068, turun dari tahun 2024 yaitu 3.394. Lalu Indeks Manajemen Risiko (MRI) juga menurun dari 3.400 menjadi 3.031.

Baca juga:

Kota Malang Alokasikan Renovasi 50 RTLH Sebesar Rp1 Miliar

Sementara Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) turun dari 2.904 menjadi 2.766. Sedangkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berada pada skor 2,57. Lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni 3,10.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang akan mendapatkan pendampingan dari BPKP guna memperbaiki penerapan SPIP di seluruh perangkat daerah. Di sisi lain, Wahyu Hidayat meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat perencanaan, manajemen risiko, dan pengendalian intern.

“Kami berharap dengan pendampingan ini langkah-langkah perbaikan bisa secara menyeluruh sehingga tahun depan nilainya meningkat,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyu menilai penurunan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan melemahnya pengendalian di lingkungan Pemkot Malang. Ia menegaskan standar penilaian kini jauh lebih tinggi karena menekankan pembuktian implementasi di lapangan.

Salah satunya adalah pengisian jabatan strategis di mana Kota Malang masih diisi pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini turut memengaruhi penyelenggaraan SPIP.

“Memang ada pengaruhnya, tetapi tidak signifikan. Yang paling penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan target-target yang sudah ditetapkan tetap bisa dicapai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Hasoloan Manalu menjelaskan perubahan metode evaluasi ini bertujuan agar pengendalian intern benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan daerah tercapai secara efektif.

“Yang dinilai sekarang bukan lagi hanya kelengkapan dokumen. Tetapi apakah pengendalian itu benar-benar berjalan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, sampai pencapaian tujuan organisasi,” ujar Hasoloan.

Kata Hasoloan, pengisian jabatan definitif pada posisi-posisi strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pengendalian intern.

“Dari sisi pengendalian, itu sangat urgent. Jabatan definitif akan memperkuat akuntabilitas sehingga target RPJMD dan visi-misi kepala daerah dapat tercapai secara lebih efektif,” ujarnya.

Plt Inspektur Daerah Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan sosialisasi SPIP bertujuan menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah mengenai implementasi SPIP terintegrasi. Setelah sosialisasi, Pemkot Malang akan melaksanakan penilaian mandiri dan penilaian struktur, proses, serta tujuan maturitas SPIP Terintegrasi pada 8–9 Juli 2026 dengan pendampingan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x