Terjerat Kasus Penipuan, Anggota Polres Batu Dipecat Tidak dengan Hormat

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Anggota Polres Batu Bripka Vegantoro Dony Oktavianto dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mencopot Bripka Vegantoro secara simbolis pada Rabu (4/11/2026) sore.
Keputusan PTDH itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Pemberhentian tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak institusi Polri,” tegas Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam amanat upacara.
Baca juga:
Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
Setiap anggota kepolisian harus memahami bahwa profesi Polri merupakan amanah dengan tanggung jawab besar. Karena itu, setiap personel dituntut menjaga moralitas, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Panji juga meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai bahan evaluasi. Dia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri terikat sumpah untuk menegakkan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Batu AKBP Anton Widodo, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto diberhentikan setelah terbukti terlibat tindak pidana penipuan. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara dengan vonis empat tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun sehingga tidak menghadiri upacara PTDH tersebut.
“Ya, kasus penipuan,” kata Anton.
Kasus penipuan ini mencuat pada tahun 2023. Seseorang perempuan bernama Farida mengaku rugi Rp175,7 juta setelah dijanjikan pasokan solar untuk tambak udang di Sumenep. Ia kemudian melaporkan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Batu.
Pada Februari 2025, Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang juga mengawal laporan dugaan penipuan. Saat itu, perkara telah masuk penanganan Satreskrim Polres Batu.
Editor: Intan Refa





