Idjen TalkNews

Puluhan Penginapan Berkedok Rumah di Kota Malang Lolos WP?

Idjen Talk edisi 25 Juli 2024,"Puluhan Penginapan Berkedok Rumah di Kota Malang Lolos WP?"
Idjen Talk edisi 25 Juli 2024,”Puluhan Penginapan Berkedok Rumah di Kota Malang Lolos WP?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan Purnomo menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2010, pelaku usaha memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen. Salah satunya bisnis rumah kost.

“Aturan ini juga berlaku untuk kos-kosan yang bersifat harian. Karena itu, Bapenda menggencarkan upaya mendata potensi pajak. Termasuk berkolaborasi dengan RT/RW dan kelurahan,” kata Dwi dalam Idjen Talk edisi 25 Juli 2024.

Dwi juga menyampaikan, berdasarkan data Bapenda Kota Malang ada lebih dari 20 rumah yang beralih fungsi menjadi penginapan. Mayoritas berada di Kecamatan Lowokwaru. Inilah yang menjadi concern, jangan sampai para pelaku usaha ini abai terhadap kewajibannya.

Ketua PHRI BPC Kota Malang Agoes Basoeki mengaku siap berkolaborasi dengan Pemkot Malang dan aparat penegak hukum. Terutama dalam memberikan sosialisasi terkait wajib pajak untuk pelaku usaha.

“Kami rutin memberikan sosialisasi pada anggota PHRI, salah satunya soal kewajiban pajak dan perijinan,” kata Agoes.

Sosialisasi ini penting agar para pelaku usaha di Kota Malang memahami apa saja kewajiban mereka untuk membuka usaha secara legal. Pemkot Malang juga sering melibatkan PHRI untuk membahas kewajiban pajak, pariwisata dan keamanan. Termasuk bagaimana menciptakan situasi yang kondusif. (AN)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x