Program Pemerintah Pusat Masuk Daerah, Prioritas Pemda Aman?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Implementasi sejumlah program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat maupun Koperasi Merah Putih ke tingkat kota/kabupaten, menimbulkan pertanyaan terkait eksistensi program prioritas pemerintah daerah.
Ada yang khawatir otonomi daerah terpasung karena programnya bersifat top-down. Belum lagi pemangkasan dana transfer ke daerah yang membuat pemerintah kota/kabupaten harus melakukan penyesuaian.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah menjadi bagian integral dan tak terpisahkan dengan perencanaan pemerintah pusat. Ini sesuai UU No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
Simak di sini:
“Kita pahami bersama bahwa pelaksanaan program pembangunan pemerintah pusat itu pada hakikatnya tidak serta-merta menafikan, mengabaikan atau menghambat berjalannya program-program strategis di daerah. Tetapi kedua tingkatan pemerintah ini berada dalam satu tarikan nafas gitu ya, orientasi yang sama. Nah, adanya irisan kebijakan dan kesamaan tujuan ini yang justru membuka ruang sinergi sehingga program pusat dan daerah ini bisa berjalan beriringan, saling melengkapi, dan saling menguatkan dengan implementasinya di lapangan,” terang Dwi.
Ada lima Program Strategis Nasional (PSN) yaitu penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan untuk semua, perluasan akses pendidikan dan pertumbuhan ekonomi. Kelima PSN itu selaras dengan program Pemkot Malang yaitu Dasa Bakti dan 5 Program Unggulan Kota Malang. Seperti Ngalam Tahes untuk kesehatan dan Ngalam Pinter untuk pendidikan.
Baca juga:
Kota Malang Terpilih Jadi Penerima Program LSDP dari World Bank
Dwi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terserap lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat RT hingga Musrenbang Tematik. Senada dengan Dwi, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Tri Sulistyaningsih menambahkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bersifat sinergi dan sinkronisasi. Bukan subordinasi, yaitu memerintah dan melaksanakan secara sepihak.
“Untuk menjaga hubungan itu, perlu adanya prinsip pembebanan atau pembagian beban secara adil. Siapa melakukan apa, atau siapa membiayai apa. Sebagai contoh, Kota Malang itu kan dilewati Sungai Brantas yang merupakan sungai nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Nah, jangan sampai pemerintah daerah merasa, ‘kan ini bukan wewenang saya’. Maka hubungannya harus jelas kewenangannya,” terangnya.
Menurut Tri, kunci utamanya adalah Sinkronisasi, Sinergi dan Sampai (3S). Artinya, pembangunannya benar-benar berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penilaian kinerja harus berdasarkan keterukuran atau dampak yang terlihat, bukan hanya kepatuhan administrasi saja. (YOL)





