Kenapa Siklus KDRT Sulit Dihentikan?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Siklus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tampaknya terus berulang yang terlihat dari jumlah laporan yang terus menunjukkan kenaikan. Pada tahun 2024, angka KDRT di Kota Malang mencapai 120 kasus dan naik di tahun berikutnya yang tercatat 185 kasus.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang Muhamad Sailendra mengatakan jumlah pelaporan KDRT dan kerentanan sosial di masyarakat semakin banyak. Hingga Agustus 2026, sudah ada 121 kasus KDRT yang tercatat.
“Laporannya ada yang melalui kelurahan, ada yang langsung ke UPT Dinsos P3AP2KB, UPT PPA yang ada di Jalan Sulfat. Nah, ini yang tercatat ya. Barangkali bisa jadi masih banyak yang belum berani speak up atau sudah speak up di media sosial tapi tidak terpantau oleh pemerintah,” terangnya.
Simak di sini:
Sailendra menjabarkan, mayoritas korban yang melapor adalah perempuan dan anak-anak. Biasanya mereka menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Rata-rata para korbannya ini berasal dari kelompok masyarakat berpendidikan menengah ke bawah. Serta memiliki kondisi sosial ekonomi yang rendah.
Para korban yang melapor nantinya akan mendapatkan bantuan visum atau penanganan medis, pendampingan psikologis, mediasi hingga pendampingan hukum. Sementara itu, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang Ratih Eka Pertiwi menjelaskan siklus KDRT biasanya ada beberapa fase. Pertama ketegangan atau tension, lalu insiden kekerasan, rekonsiliasi kemudian fase calm atau bulan madu. Maksudnya, setelah terjadi insiden kekerasan biasanya hubungan tidak langsung berakhir.
Bisa jadi, pasangan menjalani hubungan seperti biasa sebelum ada trigger yang memicu ketegangan muncul kembali. Lalu siklusnya terjadi lagi dan berulang.
Baca juga:
Gak Mudah, Ini Alasan Korban KDRT Sulit Tinggalkan Abuser
“Nah, siklus ini sebenar bukan selalu jadi patokan atau akan selalu seperti itu siklusnya. Tapi ada juga yang secara intens insiden kekerasannya terjadi. Apa penyebabnya? Itu bisa jadi apa yang menyebabkan tension misalnya ketidakpuasan hubungan pernikahan, tekanan ekonomi, tekanan pekerjaan. Kemudian faktor personalnya sendiri misalnya kesulitan meregulasi emosi sehingga cenderung melampiskan emosi negatifnya dengan cara-cara agresi gitu. Mungkin faktor kepribadian ada kecenderungan untuk menyalahkan silent treatment pada pasangan ketika permasalahan-permasalahan dalam pernikahan itu terjadi,” terangnya.
Ada juga faktor psikososial dan kultural. Dalam artian masih banyak keluarga yang nilai patriarkinya cukup kuat. Sehingga, menuntut perempuan harus selalu patuh. Selain itu juga persepsi peran gender yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kuasa penuh masih cukup mengakar.
Menurutnya, penyebab mengapa korban sulit melaporkan kekerasan yang menimpanya tidak cukup hanya sekadar berani. Banyak kekhawatiran dan ketakutan yang dirasakan korban jika dia mengambil keputusan ini. Misalnya, apakah keselamatannya aman setelah melapor? bagaimana dia menghidupi diri dan anak? apakah ada tempat aman untuknya? apakah ada bantuan hukum atau psikologis? dan sebagainya.
Oleh sebab itu, KDRT bukan lagi ranah privat. Masyarakat yang mengetahui adanya KDRT di lingkungannya, perlu memberikan tempat aman (safe place) sementara untuk korban. Baru kemudian membantu korban dengan melaporkannya ke kelurahan atau dinas sosial. Artinya, tidak harus korban sendiri yang melapor tindakan kekerasan. (WL)





