Balita 3 Tahun Kritis di RSSA Malang, Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Pacarnya

CITY GUIDE FM, MALANG KOTA – Seorang balita berusia 3 tahun dilarikan ke RSUD Saiful Anwar setelah terkapar tidak berdaya di depan rumah neneknya LN (47) di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing pada Jumat (21/8/2026) lalu. Di rumah sakit, korban dinyatakan kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU dan belum sadarkan diri sampai saat ini.
Tim dokter yang merawat bocah itu lantas menaruh curiga pada kondisi fisiknya yang terdapat sejumlah luka serius dan memar-memar di sekujur tubuhnya. Khawatir telah terjadi sesuatu yang buruk terhadap anak ini, tim dokter kemudian melaporkan temuan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga ditinggalkan begitu saja oleh ibu kandungnya berinisial SM (21) bersama pacarnya MA (26). Menurut informasi, status SM sendiri masih memiliki suami yang saat ini sedang tersandung kasus narkoba.
Baca juga:
Kasus Penganiayaan Brutal di Pesanggrahan, Polisi Tunggu Visum
Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA yang berada di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pihaknya masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan awal, kekerasan diduga dilakukan berulang dengan berbagai bentuk. Bahkan, tubuh korban yang semula berisi terlihat makin kurus.
“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau serta kasur warna biru.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Dalam pengembangan perkara, penyidik terus menelusuri sejumlah tempat yang pernah menjadi lokasi kedua tersangka tinggal, seperti di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota selain berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga memastikan pendampingan korban bersama Dinas Sosial sambil terus memantau perkembangan kesehatannya di RSSA.
Editor: Intan Refa





