NewsPeristiwa dan Kriminal

Polres Malang Tetapkan 6 Pemilik Warung Kopi Cetol Tersangka TPPO

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho merilis hasil penyelidikan warung kopi cetol Gondanglegi. (Foto : Heri Prasetyo)
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho merilis hasil penyelidikan warung kopi cetol Gondanglegi. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Beberapa waktu lalu, tepatnya Jumat (4/1/2025), jajaran petugas gabungan Satpol PP Malang dan Polres Malang menggerebek warung kopi “Cetol” yang ada di dekat Pasar Gondanglegi. Hasilnya, Polres Malang menetapkan 6 orang tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan keenam tersangka itu merupakan para pemilik warung Cetol yang dugaan kuat mengeksploitasi 7 anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Mirisnya, anak-anak itu hanya mendapat uang “tips” kisaran Rp 10-50 ribu setelah melayani pelanggan. Ini di luar gaji bulanan yang sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.

“Anak-anak yang dieksploitasi berusia antara 14 hingga 17 tahun. Adapun enam tersangka yang kami amankan merupakan pemilik warung kopi,” ujar Bayu.

Enam tersangka tersebut adalah SF (41) warga Brongkal Pagelaran, RS (53) warga Gondanglegi Wetan, LY (20) warga Klepu Sumbermanjing Wetan, IW (54) warga Sidorejo Pagelaran, SH (54) warga Banjarejo Pagelaran dan PB (38) warga Pagelaran.

Baca juga :

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, keenam tersangka itu terancam 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 7 stel baju saat melayani tamu dan akta kelahiran.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button