NewsPemerintahan

Plt Bupati Malang : BPD Punya Peran Sejajar dengan Kepala Desa

Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat memberikan pembinaan kepada BPD. (Foto : Prokopim Kabupaten Malang)
Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat memberikan pembinaan kepada BPD. (Foto : Prokopim Kabupaten Malang)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Setiap desa pasti memiliki perencanaan pembangunan tiap tahunnya. Pada perencanaan itu, selain kepala desa dan perangkatnya, ada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memberikan pandangan atau usulan.

Oleh karena itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan agar BPD tidak ‘manut-manut‘ saja dengan program pemerintah desa. Sebab badan ini merupakan bagian keterwakilan masyarakat desa.

“BPD itu posisinya sejajar dengan kepala desa dan dilantik oleh bupati. Besar harapan kita, mereka punya inovasi dan rencana kerja dalam menjembatani aspirasi masyarakat di tingkat perdukuhan,” kata Didik.

Maka, BPD mesti turun ke lapangan dan menuangkan hasilnya dalam musyarawarah BPD di saat membuat peraturan desa (perdes). Artinya, peran BPD membuat penetapan, sementara pemerintah desa yang memfasilitasi.

“Sehingga ada sinergi maksud kami. BPD punya kewajiban memberi argumen terkait prioritas anggaran. Karena dana desa itu tidak bisa digunakan seenaknya saja,” lanjutnya,

Didik juga menambahkan bahwa setiap anggota BPD harus memahami RPJMD Kabupaten Malang. Agar rencana program di desa linier dengan milik pemerintah kabupaten.

pernyataan selengkapnya Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto

“Mereka ini kan ada biaya operasional sehingga tugasnya turun ke lapangan. BPD ini sebenarnya tugasnya tidak jauh berbeda dari DPRD. Hanya dalam konteks bidang pengawasannya tidak sedetil tugas DPRD Kab/Prov,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Apalagi pemerintah desa sudah mendapatkan alokasi dana desa dari APBN dan APBD. Tentunya dana itu harus ada pertanggungjawabannya.

“Maka peran warga itu penting dalam memberikan kontrol kepada pemdes dan pemkab dalam rangka ikut mengawasi alokasi dana untuk kepentingan warga masyarakat. Agar program yang ditetapkan oleh pemdes betul-betul memberikan kebermanfaatan sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button