Perumda Tugu Tirta Gulirkan Ranperda Pembatasan Penggunaan Air Tanah

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Direktur Perumda Tugu Tirta Priyo Sudibyo telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) pembatasan penggunaan air tanah. Saat berkunjung ke kantor City Guide FM, Priyo Sudibyo mengungkapkan nantinya korporasi atau tempat usaha lain tidak boleh lagi menyedot air dari sumur.
Termasuk bisnis perhotelan, restoran hingga rumah sakit yang memang masih banyak yang menyedot air tanah.
“Sasarannya adalah korporasi. Karena selama ini Tugu Tirta hanya bisa mengimbau. Tapi kalau tidak ada kekuatan di baliknya, ya imbauan itu tidak akan berjalan karena tidak ada sanksinya,” kata Priyo.
Dia menargetkan ranperda penggunaan air tanah ini segera disahkan tahun ini. Sehingga bisa segera mengimplementasikan regulasi ini tahun 2026 mendatang.
“Kita tahu, semakin banyak penggunaan air tanah yang tidak terkontrol akan menurunkan permukaan tanah. Ketika permukaan tanah turun, ini akan menenggelamkan sebuah kota,” kata Priyo.
Dia mencontohkan Daerah Khusus Jakarta yang permukaan tanahnya setiap tahun turun 20 cm akibat penggunaan air tanah. Ranperda ini sudah melewati tahap focus group discussion (FGD) hingga kajian teknis secara akademik.
Menurut Priyo, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang akan naik berlipat hingga lebih dari 50 persen. Karena otomatis, pelaku usaha perhotelan, restoran hingga rumah sakit akan menggunakan air PDAM untuk memenuhi operasional mereka.
Reporter : Intan Refa