Idjen TalkNews

Perda Baru, Solusi Masalah Parkir Kota Malang?

Idjen Talk edisi 15 April 2026,"Perda Baru, Solusi Masalah Parkir Kota Malang?"
Idjen Talk edisi 15 April 2026,”Perda Baru, Solusi Masalah Parkir Kota Malang?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Rahmat Hidayat menyebut Perda No 4 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan parkir sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Sehingga, Perda Penyelenggaraan Parkir perlu diperbarui yang mengatur detail pembagian imbal jasa, kewenangan pemda hingga penetapan sanksi pelanggaran parkir.

“Nantinya rincian dalam perda ini bakal diatur melalui Peraturan Wali Kota. Salah satunya untuk penetapan lokasi Parkir Tepi Jalan Umum serta skema kerjasama dinas perhubungan dengan mitra atau pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir (jukir),” terangnya.

Dalam Perda ini, pembagian imbal jasa parkir ditetapkan sebesar 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk dishub. Selain itu jukir juga wajib menggunakan rompi resmi, lokasi parkir harus sesuai Perwal hingga penetapan sanksi. Meliputi sanksi administratif, pencabutan KTA jukir hingga pencabutan hak pengelolaan parkir bagi penyelenggara.

Baca juga:

Banyak Tempat Usaha Minim Parkir, Sampai Kapan?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan bahwa 13 April 2026 kemarin, pengesahan Perda Penyelenggaraan Parkir bakal menjadi acuan dan payung hukum. Lalu, perda ini akan diturunkan dalam secara teknis berupa peraturan wali kota.

“Perda ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi peningkatan PAD. Pihaknya juga bakal aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Perda ini, melalui penyediaan kanal pengaduan parkir,” jelas Dito.

Pakar Transportasi dan Wakil Rektor II ITN Malang Nusa Sebayang berpendapat, parkir di tepi jalan umum agar menyesuaikan dengan kondisi dan status jalan. Sehingga harus ada kajian ulang mengenai pemetaan ruas jalan.

“Tantangan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum sudah semakin kompleks, membuat pengelolaan parkir juga harus berbenah,” terangnya.

Nusa mengingatkan bahwa regulasi tidak akan berjalan baik jika tidak ada pemantauan dan monitoring, serta penindakan hukuman yang tegas. Pelanggaran yang ditoleransi akan menimbulkan repetisi/pengulangan pelanggaran berikutnya. (YOLANDA OKTAVIANI)

Simak selengkapnya:

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button