Pengiriman Rokok Ilegal Via Bus AKAP Berhasil Digagalkan
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Petugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal saat tengah melaksanakan patroli, pada Jumat (11/8). Saat menyusuri rute Arjosari, Sukun dan Gadang, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok menggunakan bus AKAP.
“Setelah kami lakukan penyusuran, terlihat bus yang dimaksud melintas di Kebon Agung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Segera saja kami lakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Pakisaji,” jelas Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati 15 koli rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa memiliki cukai di bungkusnya. Secara total, terdapat 3.070 bungkus rokok atau 61.400 batang rokok bermerk RI Mild dan RI Bold.
Baca juga :
Sebelumnya, petugas juga telah melaksanakan operasi pasar ke toko-toko di Kecamatan Pakis, Kecamatan Tumpang dan Kecamatan Poncokusumo, Kamis (10/8). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke aplikasi rokok ilegal (Siroleg).
Hasilnya petugas berhasil menyita 156 bungkus rokok, dengan total 2.960 batang rokok dengan berbagai jenis. Ada sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merk tanpa cukai.
“Petugas kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal,” lanjut Gunawan.
Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Diperkirakan, nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp 81 juta. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43 juta.
Editor : Intan Refa