Pendidikan

Penerima Seragam Gratis Kini Hanya Siswa Keluarga Prasejahtera

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana. (Foto; Heri Prasetyo)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana. (Foto; Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Penyaluran seragam sekolah gratis tahun 2026/2027 sedikit berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya. Jika sebelumnya seluruh peserta didik baru mendapatkan seragam gratis, giliran tahun ini hanya menyasar siswa dari keluarga prasejahtera kelompok desil 1 hingga desil 4. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran dari pemerintah.

Pemkot Malang telah menyiapkan 3.513 pasang seragam untuk siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Penyaluran dilakukan setelah proses pendataan dan verifikasi penerima melalui koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Sosial P3AP2KB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan mekanisme pendataan menjadi alasan bantuan tidak tersalurkan tepat pada hari pertama masuk sekolah.

“Orang tua siswa kami kumpulkan terlebih dahulu. Mereka yang merasa masuk desil 1 sampai desil 4 mengisi formulir pengajuan. Setelah itu kami lakukan verifikasi bersama Dinas Sosial. Baru kemudian seragam kami distribusikan ke sekolah,” kata Suwarjana.

Baca juga:

Pembagian Seragam Gratis SD SMP Kota Malang Rampung

Ia menjelaskan, seragam sebenarnya telah selesai produksi sejak Juni 2026. Namun, distribusi baru setelah seluruh tahapan pendataan penerima rampung agar bantuan tepat sasaran.

Suwarjana juga menegaskan tidak ada kuota khusus antara sekolah negeri dan swasta. Jumlah penerima sepenuhnya bergantung pada hasil pendataan siswa yang memenuhi kriteria sebagai keluarga desil 1 hingga desil 4.

Kebijakan ini sempat mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Sejumlah anggota dewan menilai penyaluran bantuan tidak bertepatan dengan momentum awal tahun ajaran membuat sebagian orang tua telah lebih dulu membeli seragam secara mandiri.

Menanggapi kritik itu, Suwarjana memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran. Sebab, pihaknya baru bisa melakukan pendataan setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Saat seluruh orang tua siswa baru telah berkumpul.

Pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah negeri maupun swasta agar tidak mewajibkan siswa mengenakan seragam baru dalam batas waktu tertentu.

“Kami sudah memberikan kebijakan kepada seluruh sekolah. Kapan pun siswa mulai memakai seragam bantuan tidak akan ditegur. Tidak ada batas waktunya,” tegasnya, Kamis (23/7/2026).

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x