Pemerintahan

Pemkot Batu Upayakan Petugas Kebersihan Dapat Upah Lembur

Pertemuan Wali Kota Batu Nurochman dan wakilnya Heli Suyanto dengan para petugas kebersihan DLH Kota Batu. (Foto: Istimewa)
Pertemuan Wali Kota Batu Nurochman dan wakilnya Heli Suyanto dengan para petugas kebersihan DLH Kota Batu. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mencatat saat ini, lebih dari 95 persen petugas kebersihan DLH Kota Batu telah beralih status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni mengatakan perubahan status kepegawaian tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja para petugas kebersihan.

“Tahun kemarin, status teman-teman ini mayoritas masih didominasi sebagai THL. Tahun ini, mereka diangkat oleh kebijakan Pak Wali Kota menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Dari total 400 sekian pegawai DLH, yang belum masuk skema tersebut hanya tersisa 23 orang,” rinci Dian.

Dian menjelaskan 23 personel masih belum dapat masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu karena terkendala ketentuan batas usia maksimal. Meski demikian, pihaknya tetap mempertahankan mereka untuk bekerja melalui skema tenaga penyedia jasa perorangan atau outsourcing. Sebab, kata Dian, para personel tersebut masih memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan.

Baca juga:

Sarapan Bareng Wali Kota Batu, Para Penyapu Jalan Keluhkan Sarana

“Mereka memiliki skill dan perjalanan tugas yang panjang, namun terkendala usia. Sehingga kami masih sangat membutuhkan tenaga mereka,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Batu juga menanggung BPJS Kesehatan bagi petugas kebersihan DLH serta menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan rutin. Mengingat tenaga kebersihan memiliki beban kerja fisik yang cukup tinggi.

Hak upah lembur untuk pasukan kuning Kota Batu

Di sisi lain, Dian juga mengupayakan pembentukan payung hukum khusus untuk menjamin hak upah lembur bagi tenaga kebersihan atau pasukan kuning. Langkah ini menyusul kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Pelaksanaan APBD 2026 Pemerintah Kota Batu yang meniadakan alokasi belanja lembur di seluruh dinas.

“Perjuangan yang sebenarnya saat ini bukan pada insentif, tapi skema lembur. Sementara ini memang ada moratorium lembur oleh Pemerintah Kota Batu untuk semua dinas di pelaksanaan APBD 2026. Itu yang agak berat, karena penanganan sampah tidak mengenal hari libur,” ungkap Dian.

Terlebih, peningkatan volume sampah saat padat wisatawan dan berbagai agenda pariwisata maupun kebudayaan. Seperti karnaval, kejuaraan paralayang, hingga Festival Bantengan Nuswantara, membuat aktivitas petugas kebersihan meningkat.

“Sepanjang hari, mulai dari Partilibur, Bantengan, Paralayang, hingga event jalanan lainnya, itu bisa ada empat event dalam satu hari. Teman-teman di lapangan itu bekerja all out dari pagi sampai pagi lagi. Namun, kami masih belum bisa mengondisikan itu dalam bentuk lembur yang memihak pada mereka,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya menargetkan adanya penyesuaian tata kelola anggaran pada 2027. Salah satu opsi yang didorong adalah penerbitan instrumen hukum khusus oleh Wali Kota Batu. Bisa berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun petunjuk teknis (juknis) terhadap SE Wali Kota. Jika ada dasar hukumnya, penugasan lembur dalam kondisi insidentil memiliki landasan pencairan yang sah sekaligus tetap sesuai dengan aturan tata kelola APBD.

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x