Pemkot Batu Beberkan Alokasi Dana BTT Tahun 2025

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu memaparkan secara rinci penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 sebesar Rp10,67 miliar. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024, anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat, kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum teranggarkan, serta berbagai pengeluaran mendesak yang tidak dapat diprediksi.
Dari total anggaran yang digeser, sebesar Rp4,77 miliar dialokasikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani kebutuhan kedaruratan di berbagai sektor. Alokasi terbesar diberikan kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp1,60 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang mengalami kerusakan di tujuh sekolah. Antara lain SDN Mojorejo 01, SDN Sisir 03, SDN Sisir 04, SDN Pandanrejo 01, SDN Tulungrejo 04, SMPN 03, dan SMPN 04 Kota Batu.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menerima alokasi Rp1,38 miliar. Dana ini untuk menangani serta pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang sempat mengancam sektor peternakan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memperoleh Rp1,15 miliar untuk pembangunan konstruksi darurat penahan tebing di Kali Ampo dan Tebing Curah Banteng. Termasuk kebutuhan jasa pengawasannya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menerima sebesar Rp300 juta untuk rehabilitasi Gedung Graha Wangsa. Kemudian Satpol PP menerima Rp41 juta untuk pengamanan wilayah.
Selain kebutuhan di dalam daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memperoleh alokasi Rp300 juta berupa bantuan kemanusiaan bagi daerah terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Di luar penggunaan tersebut, masih terdapat sisa dana BTT sebesar Rp5,89 miliar yang dipertahankan sebagai instrumen cadangan fiskal daerah untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat dan mendesak.
“Efisiensi belanja SKPD atas tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,89 miliar merupakan penambahan anggaran BTT sebagai fungsi antisipatif pemerintah daerah atas kejadian yang bersifat darurat dan mendesak,” jelas Nurochman.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Batu berharap masyarakat dapat memahami bahwa dana BTT tidak hanya digunakan untuk penanganan bencana. Tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga kesiapan pemerintah menghadapi berbagai kebutuhan darurat yang muncul sewaktu-waktu.
Editor: Intan Refa




