NewsPeristiwa dan Kriminal

Pemilik Plat Nomor Kanji Kena Tilang Polresta Malang Kota


Pemilik mobil berplat nomor huruf kanji mengakui kesalahannya di Polresta Malang Kota. (Foto : Heri Prasetyo)
Pemilik mobil dengan plat nomor huruf kanji mengakui kesalahannya di Polresta Malang Kota. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih tertangkap kamera warga yang terfokus pada plat nomor yang bertuliskan huruf Kanji (Jepang) saat melaju di sekitar Tlogomas. Akun Instagram @agus_ratno mengunggah rekaman video ini 4 hari lalu dan langsung mengundang respon netizen.

Bahkan, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah juga turut memburu pemilik kendaraan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa setelah patroli siber di media sosial, pihaknya menemukan adanya pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Dia menegaskan bahwa setiap kendaraan harus menggunakan TNKB resmi sesuai dengan UU Pasal 280 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Termasuk modifikasi dan penggunaan plat nomor tidak sah.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, (30/1/2025). Berkat rekaman CCTV di Kota Malang serta penelusuran melalui komunitas mobil dan media sosial, kami berhasil melacak kendaraan tersebut,” ujar Kompol Agung pada Senin, (3/2/2025).

Tak butuh waktu lama, polisi menemukan empunya mobil. Ia adalah Dimas Hadi Prasetyo, warga Pasuruan tinggal di Kota Malang yang akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya karena tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas. Saya siap mendapatkan sanksi atas kesalahan ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelat nomor bertuliskan huruf Kanji tersebut dia pesan secara online pada 20 Desember 2024. Dia mengaku menggunakan plat itu untuk kepentingan video pribadi dalam satu malam.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi. Saya tidak akan mengulangi lagi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pemilik mobil Jazz itu mendapatkan sanksi tilang dari Polresta Malang Kota.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button