Pelecehan Seksual di Ruang Digital: Kejahatan Baru atau Budaya Lama?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kasus pelecehan seksual digital di lingkungan akademis kembali menampar publik. Berawal dari chat grup yang bocor akhirnya menguak sisi lain dari seorang mahasiswa yang seharusnya lebih bermoral.
Ketua BEM Universitas Negeri Malang Maulana Nazil Al Haq berpendapat pelecehan seksual di ranah digital ini terjadi akibat dari kurangnya literasi. Menurutnya, ruang digital yang sangat terbuka ini membuat setiap orang punya kesempatan untuk lebih leluasa dalam memancing interaksi yang tidak sehat.
“Tidak jarang pelecehan seksual digital dianggap bercanda dan jadi normalisasi,” katanya.
Menurut Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Ratri Novita, pelecehan seksual bukan hanya berupa tindakan menyentuh bagian intim tubuh, tapi juga secara verbal. Apalagi ada UU ITE Pasal 27 Ayat 1 yang mengatur soal bagaimana masyarakat bersikap di dunia digital.
“Ada 5 alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu saksi, keterangan ahli, keterangan surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Jadi screenshot percakapan pelecehan seksual bisa masuk ke alat bukti petunjuk. Sehingga ini bisa mendorong keyakinan hakim soal adanya kasus pelecehan seksual,” terang Ratri.
Sementara itu, Dosen Psikologi UIN Malang Rika Fu’aturosida memandang pelecehan ini terjadi ketika ada relasi dan kuasa yang dibiarkan berulang tanpa ada konsekuensi. Pelecehan seksual yang merambah ke area digital terjadi karena di sana para pelaku tidak melihat reaksi korban secara langsung.
“Serta minim konsekuensi dan tidak adanya teguran,” tegasnya.
Biasanya ketika ada yang menegur, para pelaku biasanya berlindung di balik kata “bercanda”. Sehingga batasan antara bercanda dan hinaan semakin kabur. (WL)
Simak selengkapnya:




