Pedagang Pasar Sawojajar Tolak Skema Zonasi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Penataan Pasar Sawojajar agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkendala penolakan pedagang terhadap skema zonasi. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Ni Luh Eka Wilantari menjelaskan bahwa syarat utama pasar ber-SNI adalah pengelompokan jenis dagangan atau zonasi.
“Pasar SNI itu harus ada zonasi, pengelompokan jenis dagangan seperti di Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Kasin. Nah, di Sawojajar ini belum bisa karena masih banyak pedagang yang menolak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut dipengaruhi kebiasaan lama pedagang yang enggan berpindah lokasi jualan. Faktor kepercayaan terhadap hoki tempat berjualan turut menjadi alasan.
Baca juga:
Pasar SNI Bisa Buat Pasar Lebih Tertib?
“Pedagang merasa sudah nyaman di tempatnya sekarang. Ada juga yang percaya kalau pindah tempat bisa mempengaruhi rezeki mereka,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menargetkan penataan pasar dilakukan secara bertahap. Menurutnya, Pasar Sawojajar sudah mendekati standar pasar modern, hanya perlu dukungan, termasuk dari sisi pendanaan.
Dari sekitar 170 kios yang tersedia di Pasar Sawojajar, ada beberapa kios yang masih kosong. Menurut Eka, ini bisa jadi peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang. Sekaligus mendukung pengembangan pasar berbasis kuliner dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Editor: Intan Refa




