Idjen Talk

PAD Parkir Masih Seret, Perda Baru Kapan Berdampak?

Idjen Talk edisi 14 Juli 2026,"PAD Parkir Masih Seret, Perda Baru Kapan Berdampak?"
Idjen Talk edisi 14 Juli 2026,”PAD Parkir Masih Seret, Perda Baru Kapan Berdampak?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Sampai pertengahan tahun 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir Kota Malang baru tercapai Rp5,4 miliar. Perolehan itu baru 36 persen dari target yang mencapai Rp15 miliar.

Beberapa penyebab kebocoran PAD itu antara lain munculnya banyak parkir liar dan lemahnya pengawasan. Selain itu, data potensi parkir belum akurat, sehingga target dan pembagian hasilnya belum berbasis data yang kuat.

Sistem pembayaran melalui transfer bank juga masih dalam tahap adaptasi, sehingga kepatuhan juru parkir (jukir) belum maksimal. Lantas, apakah Perda Penyelenggaran Parkir yang baru disahkan tersebut mampu mengatasi kebocoran yang terjadi?

Kabid Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan perda tersebut memang sudah disahkan pada April 2026 kemarin. Saat ini, regulasi turunan dari perda yaitu peraturan wali kota sebagai aturan teknis masih dalam tahap penyusunan. Sehingga estimasi perwali ini rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, regulasi ini baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.

Baca juga:

Perda Baru, Solusi Masalah Parkir Kota Malang?

“Selama ini yang memang agak sulit bagi dinas perhubungan dalam menerapkan potensi dan target itu adalah kepastian hukum terkait potensi dan bagi hasilnya. Sehingga harapannya perda baru ini, kepastian hukum terkait penarikan retribusi yang sudah terukur sesuai kajian,” jelas Rahmat.

Nantinya, isi dalam perda penyelenggaraan parkir yang baru akan mengatur prosentasi bagi hasil antara pemerintah dengan jukir. Selain itu, perda tersebut juga akan menetapkan titik-titik parkir resmi, kewajiban memberikan karcis dan sanksi administratif.

Perda itu juga mengatur perlindungan pengguna parkir, termasuk tanggung jawab pengelola apabila terjadi kehilangan. Di sisi lain, Pengamat Transportasi Universitas Widya Gama Prof Dr Ir H Aji Suraji ST MSc IPU ASEAN Eng melihat sebenarnya ada potensi pendapatan lain seputar parkir yaitu denda parkir. Sehingga, pendapatan tidak berkutat hanya pada tarif parkir.

“Jadi sebenarnya parkir ini pola pikirnya kan berbeda, bukan jualan parkir. Parkir itu adalah mengelola potensi pendapatan, tapi juga perlu memperhatikan tentang aspek lalu lintas. Jadi pengaturan titik parkir, dinas perhubungan perlu menertibkan tempat parkir yang secara lalu lintas aman, safe, tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan bahwa pembaruan perda penyelenggaraan parkir ini dengan mengacu pada beberapa prinsip. Utamanya adalah soal pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat mengeluarkan uang parkir, maka ada kepastian keamanan termasuk kaitannya dengan ganti rugi bilamana ada kehilangan. Nanti ada beberapa poin penting terkait ketentuan tersebut. Nah, sekarang ini saya kira sedang masa transisi, adaptasi dan sosialisasi. Maka kebutuhan, kelengkapan misalkan rompi, QRIS yang tertempel itu perlu kita siapkan,” paparnya.

Besar harapan publik, implementasi penuh perda penyelenggaraan parkir Kota Malang ini mampu menata parkir lebih tertib dan menekan kebocoran PAD. (WL)

Simak di sini:

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button

Visual Radio

x