Idjen TalkNews

Owner Yang Mau Mendirikan Bangunan Dikota Batu Disarankan Mengecek Dulu Status Lahannya

Dokumen Istimewa

Hari ini (24/02) waktu diskusi di program talkshow radio City Guide, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu  Muji Dwi Leksono menjelaskan, salah satu tahapan wajib dalam pengajuan izin mendirikan bangunan, harus ada Surat Keterangan Rencana Kota (KRK). Tujuan surat itu, untuk mengetahui status zona daerah (lahan) yang mau dibangun. 

Muji bilang, status zona daerah berbeda-beda disetiap titik. Rinciannya, zona hijau berarti untuk Ruang terbuka hijau (RTH), zona putih untuk pertanian, dan zona Kuning untuk perumahan. 

Muji minta, para owner yang mau melakukan pembangunan , kalau memang mereka tidak paham zona daerah, bisa konsultasi dulu dengan dinas PMPTSP-TK. Dia memastikan, jajaranya terbuka untuk membantu konsultasi, dan gratis secara umum. (ERIKA ROSA)

Sumber : City Guide 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x