News

Gaet Media, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Peraturan UU Bidang Cukai

dok.istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, menggandeng media, gelar sosialisasi undang-undang di bidang cukai.

Bertempat di Waroeng Tani, Jalan TPST, Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media. Baik cetak, online, radio maupun televisi.

Kegiatan yang mengambil tema ‘Peran Media Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal’ ini, merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Karena sangat merugikan, baik kepada negara maupun masyarakat.

“Karena itu kami sosialisasikan di sini, agar Kabupaten Malang terbebas dari rokok ilegal. Ini diperlukan peran media untuk ikut mensosialisasikan, agar masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy W. Priambodo menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya menggencarkan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, agar publik juga tahu mana ciri-ciri dari rokok ilegal.

Kami menggandeng Media, supaya masyarakat paham tentang ciri-ciri rokok ilegal atau polos,” tegas dia kepada reporter City Guide FM.

Di sisi lain, Penyidik PPNS KPPBC Tipe Madya Malang, Benny Setiawan menyampaikan, dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga menggandeng media untuk ikut serta mencegah adanya peredaran rokok ilegal.

“Media bisa menyosialisasikan tentang bea cukai ke tengah masyarakat tentang undang-undang di bidang cukai,” kata Benny.

Terlebih, lanjut Benny, dengan memberikan edukasi pada media cara mengetahui rokok ilegal atau tidak dan itu sangatlah mudah, karena mudah dikenali.

Mulai rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Ada juga, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai bukan haknya atau tidak sesuai golongan.

“Ini harus disampaikan pada semua masyarakat. Supaya, masyarakat bisa mengenali dan mencegah sedini mungkin peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal,” tukas dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x