Rebutan Air Kota Batu

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Sebagai kawasan hulu sumber mata air yang menyangga kebutuhan air Malang Raya, penurunan debit dan kualitas air di Kota Batu memicu kegelisahan warga setempat, khususnya petani. Penurunan debit air ini salah satu penyebabnya adalah alih fungsi lahan, industri pariwisata hingga aktivitas pengeboran sumur oleh sebagian kalangan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Perumdam Among Tirto Achmad Yusup yang menyebut ada penurunan debit pendistribusian air hingga 20 persen dalam 2 tahun terakhir.
“Perkembangan Kota Batu ini memang sangat luar biasa, permintaan juga luar biasa. Tapi kami selaku operator sangat membatasi untuk saat ini. Karena sumber yang kita manfaatkan mayoritas ada di wilayah utara, Kecamatan Bumiaji. Dalam perkembangannya, potensinya lebih besar di wilayah selatan. Kami saat ini masih sangat kesulitan untuk mendistribusikan air dari wilayah utara ke selatan,” terangnya.
Sementara pada kualitasnya, terdapat cemaran bakteri Escherichia coli pada uji berkala. Walaupun masih dalam batas aman, tapi ada kecenderungan terus meningkat.
Baca juga:
Layanan Air Bersih Jadi Prioritas Pemkot Batu di 2026
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widya Gama Malang Dr Purnawan Dwikora Negara MH menyebut situasi ini seolah menjawab ramalan dari Bank Dunia.
“Bahwa nanti akan ada tiga perang besar. Perang pertama merebutkan emas hitam, perang kedua merebutkan emas kuning dan perang ketiga merebutkan emas biru. Emas biru sebagai simbol air,” terang Purnawan.
Ia juga mengutip perkataan Mark Twine, bahwa air itu diperebutkan dan diperjuangkan. Itulah yang menurutnya saat ini terjadi di Kota Batu. Prioritas pemanfatan air yang paling utama adalah untuk masyarakat setempat, pertanian, baru korporasi atau industri.
Kaitannya soal perlindungan air, Indonesia telah memiliki landasan yuridis Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara yang memiliki penguasaan terhadap air, bukan perorangan.
“Dalam sejarahnya Kota Batu pernah punya perda tentang perlindungan air. Itu sudah cukup lama, kala itu tahun 2005 sudah dicabut. Sekarang sudah tidak ada yang spesifik,” lanjutnya,
Menurutnya, walaupun izin sumur bor berada di tingkat provinsi dan Kementerian ESDM, Pemerintah Kota Batu tidak boleh lepas tangan dan harus memperjuangkan hak warga lokal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengaku memiliki keresahan yang sama dengan masyarakat.
“Pemkot Batu tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), ini umurnya 30 tahun dan nantinya akan menjadi produk hukum berupa perda,” terang Dian.
Selain itu pihaknya juga melakukan pendekatan lain dengan pembuatan biopori dan sumur resapan untuk mengurangi limpasan air saat hujan. Serta melakukan kajian daerah tangkapan air, reboisasi dan preservasi.
Simak di sini:





