Gagal Curi Motor di Sukun, Pelaku Juga Kedapatan Bawa Sabu

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Apes nian nasib pemuda berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini. Gagal curi motor, kena bogem warga, kedapatan bawa sabu pula. Kejadian pencurian motor ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun pada Sabtu (25/7/2026) pukul 20.00 WIB.
Malam itu, Livia Cefrilia (26) memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi N 3196 KI di depan rumah. Tak berselang lama, salah seorang saksi di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari tempat parkir motor tersebut.
“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, Selasa (28/7/2026).
Baca juga:
Pencuri Bawa Kabur PS4 dari Rumah di Pakis, Dijual Rp850 Ribu
Pelaku spontan langsung menggeber sepeda motor untuk melarikan diri keluar gang. Membuat saksi terseret sampai beberapa meter saat berusaha menahan pelaku. Untungnya pelarian WT berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil hingga akhirnya terjatuh.

Saksi kemudian mengamankan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga. Mendengar teriakan itu, warga langsung menangkap pelaku dan menghadiahinya sejumlah pukulan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sukun yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sukun. Saat mengamankan pelaku, polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
“Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, lima mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu telepon genggam dan jam tangan.
Atas perbuatannya, WT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Intan Refa





