NewsPemerintahan

May Day 2026, Praktik Sistem Outsourcing Dibatasi

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Berbagai persoalan ketenagakerjaan dibahas pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Malang pada Jumat (1/5/2026). Mulai dari hubungan industrial, rencana perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan, peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, persoalan efisiensi perusahaan, status pekerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta kebijakan terbaru terkait pekerja outsourcing.

Para perwakilan asosiasi buruh mengemukakan kekhawatirannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan biaya produksi dan kondisi ekonomi global kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat beserta jajaran Forkopimda Kota Malang.

“Belum ada indikasi signifikan di Kota Malang. Mekanisme PHK tidak bisa sepihak karena ada proses mediasi dan aturan yang mengikat,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Kota dan Kabupaten Malang Tasman menghendaki adanya perlindungan dan kepastian upah, sistem kerja kontrak dan outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), serta jaminan sosial ketenagakerjaan. APSM menaungi 25 basis pekerja, terdiri dari 12 di Kota Malang dan 13 di Kabupaten Malang.

Menurutnya, regulasi pengupahan yang kerap berubah setiap tahun akan berpotensi memicu konflik antarburuh. Selain itu, praktik outsourcing dan kontrak kerja juga masih menjadi persoalan dominan di daerah.

“Harapan kami ada ketegasan aturan, termasuk pembatasan PHK massal dan penguatan peran LKS Tripartit,” kata Tasman.

Di tingkat nasional, buruh juga mendorong penghapusan sistem outsourcing, penerapan upah layak nasional, serta kejelasan pengelolaan dana jaminan sosial yang selama ini menjadi sorotan.

Kendati belum ada laporan PHK maupun pemotongan gaji di basis mereka, namun kekhawatiran tetap ada jika situasi ekonomi tidak kunjung stabil.

Praktik outsourcing akan dibatasi

Dari sekian tuntutan buruh, ada salah satu regulasi terbaru yang mengakomodasi tuntutan mereka. Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menurunkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2026 yang terbit pada 30 April 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyebut aturan ini akan menjawab keluhan pekerja yang selama ini terdampak sistem outsourcing yang meluas.

“Ini kado istimewa untuk buruh di May Day 2026. Karena sekarang outsourcing tidak bisa lagi untuk semua jenis pekerjaan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dalam regulasi tersebut, perusahaan tidak lagi bebas mengalihdayakan pekerjaan inti. Outsourcing hanya boleh untuk jenis pekerjaan seperti pengemudi, petugas kebersihan dan sektor pendukung lainnya.

Kebijakan ini diyakini mampu mempersempit ruang outsourcing memicu ketidakpastian status kerja dan minimnya jaminan hak pekerja. Sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pekerja untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

“Harapannya, pekerja bisa mendapatkan kepastian kerja yang lebih baik dan hak-haknya lebih terlindungi,” tambah Arif.

Implementasi aturan ini selanjutnya akan dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Di sisi lain, reformasi ketenagakerjaan menurut Arif belum selesai.

Ia menilai perlu ada revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat pusat agar perlindungan buruh bisa lebih menyeluruh. Di sisi lain Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya soal outsourcing.

Dominasi pekerja di sektor informal yang hampir mencapai 50 persen di Kota Malang kerap luput dari perlindungan dasar. Seperti jaminan ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan.

“Karena dianggap sektor informal, hak-hak itu sering diabaikan, padahal sangat penting,” tegasnya.

Selain pekerja informal, pihaknya juga berharap pemerintah memperkuat regulasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang terintegrasi dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ke depan pasti akan ada penyesuaian di daerah, tapi kita juga menunggu arah dari RUU Ketenagakerjaan. Salah satunya tentu mempertimbangkan substansi perlindungan pekerja informal,” ujarnya.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x