NewsPemerintahan

Dishub Kota Malang Klaim Kendaraan yang Parkir Liar Berkurang

penindakan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan (Foto : Oky Novianton)
penindakan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang terus mengetatkan penindakan kendaraan yang parkir secara liar atau sembarangan. Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengklaim kesadaran untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang resmi sudah mulai meningkat.

Meskipun tidak menyebut angka pasti, dia mengatakan parkir liar di Kota Malang mulai berkurang. Mulai dari Jalan Pattimura (belakang RSSA), Jalan Merdeka Utara (depan Ramayana) dan Jalan Merdeka Selatan (depan Kantor Pos).

“Kalau titik-titik itu sudah mulai berkurang. Warga juga sadar bahwa, jika melanggar kendaraannya akan digembok oleh petugas saat melintas,” ujar Widjaja, Senin (21/08).

Baca juga :

Kendati pada beberapa titik, kendaraan yang parkir sembarangan sudah berkurang, namun ternyata justru berpindah ke titik yang lain. Sebagian pelanggaran parkir liar yang terjadi di titik-titik baru, seperti Jalan Veteran dan Jalan Soekarno-Hatta.

“Dua titik tersebut didominasi pelanggar kendaraan roda empat. Alasannya, mencari tempat yang tidak perlu mengeluarkan biaya parkir,” terangnya.

Maka dari itu, saat menemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak segan untuk menggembok ban mobil menggunakan car wheel lock. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Satpol PP untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai Perda Wali Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Itu ancaman hukumannya denda maksimal Rp 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan. Termasuk, ketika belum membayar denda maka kendaraan kami gembok dan sita,” lanjutnya.

Widjaja berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam memarkirkan kendaraannya harus di tempat yang semestinya sesuai dengan anjuran.

“Jika kesadaran masyarakat semakin tinggi dapat mengurangi kepadatan lalu lintas. Imbas parkir liar di bahu jalan yang mengganggu kendaraan yang melintas,” pungkas Widjaja.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x