Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Setelah hampir setahun menjalani rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Polri Bripka Agus Sulaiman, pembunuh Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (23/9/2026). Sedangkan kaki tangannya, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Korban disebut sempat disekap dan dibawa berpindah-pindah melintasi sejumlah wilayah, hingga Probolinggo dan Kota Batu. Agus Sulaiman mengakui mencekik korban hingga meninggal dunia. Sementara satu terdakwa lain, Suyitno jadi kaki tangan dengan turut membantu memegangi korban dan menyiapkan skenario untuk menghilangkan jejak.
Jasadnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan pada 16 Desember 2025 di aliran sungai di Jalan Raya Purwosari–Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Agus yang merupakan kakak ipar korban telah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH usai kasus ini terungkap.
Baca juga:
Usut Tuntas, BEM UMM Minta Publik Kawal Kasus Pembunuhan Rekannya
Berdasarkan dakwaan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan harta milik korban. Jaksa kemudian menuntut keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Usai pembacaan vonis, keluarga Faradila yang hadir di sana menyambut putusan tersebut dengan haru.
“Alhamdulillah, bersyukur. Kami sangat puas dengan keputusan ini,” kata perwakilan keluarga korban, Agus Supriyanto.

Kata Agus, proses hukum perkara yang berlangsung sekitar 11 bulan cukup membuat traumatis bagi keluarga. Namun demikian, pihaknya akan tetap mengawal perkara tersebut melalui LBH LIRA apabila terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Wakil Presiden LSM LIRA sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Syamsudin mengawal perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Terlebih karena salah satu terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian.
“Kami ingin mengawal bahwa negara ini betul-betul adalah negara hukum,” kata Syamsudin.
Syamsudin menegaskan kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak seharusnya digeneralisasi sebagai tindakan institusi kepolisian.
Editor: Intan Refa





