Krisis Guru SD, Pemkot Batu Berdayakan PPPK

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kota Batu menghadapi kekurangan tenaga pendidik atau guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri. Tingginya angka pensiun guru yang mencapai sekitar 30-40 orang setiap tahun, membuat sejumlah sekolah harus melakukan penyesuaian pembagian tugas mengajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan kebutuhan guru saat ini paling banyak pada formasi guru kelas, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan guru pendidikan jasmani.
“Kalau tahun ini memang hasil diskusi kami dengan Dinas Pendidikan dan PGRI, guru di Pemerintah Kota Batu memang sangat kurang. Mengingat banyak yang purna tugas, sehingga guru-guru pada formasi dasar ini banyak yang kosong,” ujar Santi.
Menurutnya, kekurangan tenaga pendidik juga imbas dari moratorium rekrutmen guru dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan, Pemerintah Kota Batu melakukan sejumlah langkah. Seperti memanfaatkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta memberikan tugas tambahan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sementara untuk kekosongan ini dilakukan oleh guru-guru yang sebelumnya honorer dari Dinas Pendidikan. Teman-teman PPPK juga diberikan tugas tambahan untuk mengajar di sekolah yang masih kekurangan guru,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Batu juga membuka peluang mutasi masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah lain, meski jumlahnya masih terbatas. Di sisi lain, Santi memastikan saat ini tidak lagi terdapat guru honorer murni di lingkungan sekolah negeri Kota Batu. Seluruh tenaga pendidik non-ASN telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diterapkan pemerintah.
Ada 116 ASN yang akan pensiun
Secara keseluruhan terdapat 116 ASN yang akan memasuki masa purna tugas di tahun 2026. Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan jumlah ASN yang pensiun setiap tahun relatif stabil.
“Di Pemerintah Kota Batu rata-rata setiap tahunnya ada 100 orang pensiun. Tahun ini, tahun 2026, sebanyak 116 orang,” ujar Santi.
Ia menjelaskan, pegawai yang memasuki masa pensiun tahun ini berasal dari berbagai jenjang jabatan. Mulai dari pejabat administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), hingga pejabat fungsional.
“Dari semua atau keseluruhan, semua tingkatan baik itu eselon 3, eselon 4, eselon 2, dan fungsional,” jelasnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, batas usia pensiun bagi pejabat struktural eselon III dan IV adalah 58 tahun. Sementara pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) serta ASN pada jabatan fungsional dapat mengakhiri masa tugas hingga usia 60 tahun.
Editor: Intan Refa




