Peristiwa dan Hukum

Terhimpit Judol dan Utang, Warga Mulyorejo Gasak 14 iPhone

Rilis ungkap kasus pencurian toko ponsel di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Rilis ungkap kasus pencurian toko ponsel di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – FM (30) warga Mulyorejo Kecamatan Sukun ini harus meringkuk di penjara usai membobol sebuah toko ponsel Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan. Peristiwa ini terjadi tak lama seusai pemilik toko berinisial R menutup dan mengunci tokonya pada Sabtu (23/6/2026) pukul 23.00 WIB.

Selang satu jam kemudian, Minggu (24/6/2026) sekitar pukul 00.16, FM mendatangi toko tersebut dan merusak pintu dengan besi yang ada di sekitar lokasi. Tak buang-buang waktu, FM langsung menggasak 14 unit iPhone dari etalase.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan helm dan membawa ransel masuk ke dalam toko. Lalu membawa kabur seluruh telepon genggam tersebut. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto mengatakan pelaku tidak beraksi secara spontan. Ternyata, FM terlebih dahulu mengamati situasi toko sebelum menjalankan aksinya.

Baca juga:

Dua Remaja Pelaku Pencurian Motor di Blimbing Tertangkap

“Pelaku sudah melakukan survei lebih dulu. Setelah mengetahui pemilik meninggalkan toko, pelaku memanfaatkan waktu yang singkat untuk masuk dan melakukan pencurian,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap 13 dari 14 iPhone yang dicuri telah dijual melalui marketplace dengan harga sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit. FN menyisakan satu unit iPhone 11 berwarna biru tosca untuk ia gunakan sendiri.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada 28 Juni 2026 ini, polisi menyita 12 dus box iPhone, satu unit iPhone 11, satu helm hitam untuk beraksi, tangkapan layar rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Kepada penyidik, FM mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian telah habis ia pakai untuk judi online (judol) dan membayar hutang. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Didik.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x