News

Kembali, Aremania Turun Kejalan Suarakan Keadilan Tragedi Kanjuruhan

Sumber : Dok Istimewa

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) lalu yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, masih belum masuk ke tahap persidangan.

Meski 6 tersangka kasus ini sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak pekan lalu, namun berkas masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Untuk itu, Aremania melakukan aksi unjuk rasa terkait proses penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/22).

Beberapa orasi yang berisi tuntutan dari aksi demonstrasi dilakukan oleh perwakilan para demonstran. Setidaknya ada empat tuntutan utama yang disuarakan Aremania.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, mengatakan, pihaknya mengajak seluruh elemen mengawal proses pengecekan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tim penyidik Polda kepada Kejati Jatim.

Mereka menuntut agar Kejati mengembalikan berkas (P-19) terkait Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik agar ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP.

“Jadi, dalam Tragedi Kanjuruhan tidak ada unsur kelalaian seperti pasal yang digunakan tim penyidik untuk menjerat para tersangka,” ujarnya.

Imam Hidayat menegaskan, jika sampai Kejati menilai berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Jatim sudah lengkap (P-21), maka ada kesalahan dalam proses tersebut.

“Kita kawal sampai tanggal 7 November. Kami berharap P-19 ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Imam juga menambahkan, angan sampai karena kelalaian yang terdapat di pasal 359, yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ia menyebut dalam insiden kelam itu tidak ada unsur kelalaian.

“Kalau sopir ngantuk, nabrak orang, itu kelalaian. kalau ini disengaja, 338.”Kita kawal terus. Jika sampai P-21 berarti ada yang salah,” pungkasnya.

Saat menyampaikan aspirasinya, akhirnya Aremania ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko. Edy menyebut, semua aspirasi tersebut akan disampaikan langsung ke Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.

Berikut empat poin utama tuntutan Aremania dalam demontrasi di Kantor Kejari Kota Malang:

  1. Meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapat melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebul dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Memasukkan/ menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
  3. Meminta kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (atau diistilahkan menolak/tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara Tragedi kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri).
  4. Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x