Kata Siapa Sekolah di Malang Sudah Bebas Asap Rokok?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Sub Koordinator Substansi PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Paulus Gatot Kusharyanto terus berupaya mencapai target kawasan bebas rokok di lingkungan sekolah. Saat ini baru baru 50 persen sekolah yang sudah memenuhi standar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Sudah ada Perda No 5 Tahun 2018 yang mengatur KTR di tujuh tempat tertentu, termasuk sekolah. Sekolah bisa dikatakan KTR, ketika tidak ada indikasi rokok baik penjual, asbak rokok dan puntung rokok di lingkungan sekolah,” kata Paulus dalam Idjen Talk edisi 13 Juni 2024.
Dalam peraturan bupati juga tercantum sanksi bagi masyarakat yang melanggar atau merokok di area KTR. Sementara itu, Waka Kesiswaan SMPN 4 Kepanjen Evana Setyo Hapsari mengatakan sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lebih dari 10 tahun yang lalu. Terbukti adanya sejumlah tanda tanda larangan merokok di beberapa sudut sekolah.
“Kami bekerjasama dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memberikan penyuluhan ke siswa terkait bahaya merokok,” kata Evana.
Di samping itu, guru dan staf di sekolah juga sudah terkondisi agar tidak merokok saat jam kerja dan berada di lingkungan sekolah. Selain edukasi dan penyuluhan, sekolah juga memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah. (AN)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :