Sumber Mengering, Kota Batu Terancam Krisis Air?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Dampak penurunan debit sumber mata air yang mencapai 20 persen mulai terasa. Warga Kota Batu mengeluhkan sulit mendapatkan pasokan air karena sumber yang biasa menyalurkan air mulai mengering. Kendati demikian, Kabid Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Batu Reni Widiastutik mengatakan kajian neraca air Dinas PUPR mengindikasikan ketersediaan air di Kota Batu masih mencukupi hingga beberapa tahun ke depan.
“Memang ada beberapa titik khususnya di Kecamatan Junrejo yang mengalami defisit. Sebenarnya banyak faktor penyebabnya. Kita masih berproses untuk mengidentifikasi secara teknis. Karena kalau secara kuantitas, identifikasi itu bukan di DLH. Kami melakukan pengawasan dan pengendalian bersama dengan pihak-pihak terkait,” terang Reni.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengaku tidak terlalu terkejut. Sejak awal pihaknya sudah memprediksi kekeringan ini, berdasarkan model pembangunan dan kebijakan yang serampangan dan tidak tegas terhadap perlindungan sumber mata air.
Simak di sini:
“Jadi kami melihat sumber mata air yang mati, penurunan debit ini bukan sesuatu yang baru sebenarnya bagi Kota Batu. Berkaca dari beberapa tahun yang lalu, misalnya tahun 2020 di Desa Pesanggrahan mengalih fungsikan kawasan hutan lindung. Dalam waktu tidak sampai 6 bulan warga sudah mengalami krisis air bersih yang berakibat pada konflik sosial. Nah, ini sebenarnya jadi pembelajaran bahwa potensi krisis air bersih di Kota Batu itu sangat mungkin terjadi kalau polanya masih seperti ini,” jelas Pradipta.
Alih fungsi hutan lindung biasanya berbentuk villa, rumah, properti wisata dan hortikultura. Aktivitas pengeboran sumur artesis atau sumur bor tanpa izin di kawasan hulu juga memperparah krisis ini. Salah satunya yang kini jadi sorotan publik adalah di Sumberbrantas.
Pernyataan itu diperkuat oleh temuan Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Didik Machmud Harianto saat sidak di Desa Sumberbrantas. Ada sejumlah alat berat yang kabarnya tengah mengerjakan proyek baru. Entah untuk wisata baru, villa atau resort. Padahal, pihaknya telah mengingatkan jajaran eksekutif untuk membatasi betonisasi di Kecamatan Bumiaji.
Baca juga:
WALHI Kritik Keras Rencana Bangunan SPPG di Dekat Sumber Mata Air
“Ini kami minggu depan akan memanggil dinas terkait untuk mengetahui dulu perizinannya seperti apa. Kalau perlu kita adakan uji forensik. Karena tiang pancangnya itu cukup besar yang kedalamannya cukup dalam ya. Saya khawatir di situ nanti ada lapisan tanah, pasir, batu yang mungkin pecah yang akan mempengaruhi sumber mata air,” kata Didik.
Masalahnya, ada regulasi yang merugikan pemerintah daerah. Salah satunya adalah perizinan sumur bor, bukan kewenangan pemerintah daerah. Sehingga, ketika investor datang dengan membawa izin dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak.
Oleh sebab itu, dalam hal ini WALHI Jawa Timur merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengevaluasi lagi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperketat izin di kawasan hulu. Selain itu, mempercepat pembentukan Perda Perlindungan Kawasan Lindung Sumber Air. Serta menggiatkan upaya konservasi secara terpadu. (WL)





