Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap di Bumiayu Kota Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Seorang pria berinisial CRR (35) tertangkap tangan hendak menggadaikan motor Honda Beat curiannya di sebuah rumah di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. CRR ditangkap di rumah seorang penadah berisial J (33) pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan CRR akan menjual motor curiannya itu seharga Rp4 juta. Kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ itu hilang pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB. Saat kejadian, kendaraan terparkir di depan dapur lapangan Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono No 81, Kelurahan Buring.
“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Lukman, Jumat (2/10/2026).
Penyidik mengungkap bahwa CRR mencuri motor milik Kasiadi usai mengambil anak kunci sepeda motor yang tergeletak di meja kasir futsal. Selain sepeda motor, polisi mengamankan barang bukti lain yakni satu kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99 dan satu lembar print out tangkapan layar CCTV yang merekam aksi pencurian.
“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan,” ujarnya.
CRR dikenakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Intan Refa





