Kasus Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Naik ke Penyidikan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menaikkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun Anggaran 2023. Tim jaksa menemukan ada indikasi awal tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Mekanisme dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan ini melalui ekspos sesuai ketentuan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu Wisnu Sanjaya, Selasa (7/7/2026).
Dengan naiknya status perkara tersebut, penyidik kini akan memperdalam proses pembuktian melalui pengumpulan alat bukti. Serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Kasus ini mulai ditangani Kejari Kota Batu sejak Maret 2026 setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan. Jaksa memeriksa puluhan saksi, mulai dari pedagang, koordinator zona pasar, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu.
Penyelidikan juga meliputi proses verifikasi data pedagang, legalitas penempatan kios dan los, hingga dugaan praktik jual beli lapak saat relokasi. Sebagai informasi legalitas penempatan, hingga isu santer mengenai praktik jual beli kios secara ilegal terjadi selama proses relokasi pada tahun 2023.
Di mana saat itu, Kepala Diskumperindag Kota Batu tengah dijabat oleh Eko Suhartono yang belum lama ini sempat mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Batu.
Jaksa dalami bukti elektronik
Penyidik kini fokus memeriksa dokumen serta barang bukti elektronik yang disita dari Kantor Diskumperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani. Meliputi sejumlah dokumen dan ponsel yang berkaitan dengan proses pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
“Tindakan upaya paksa ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan pihaknya tidak turut mengamankan ASN selama proses penggeledahan. Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan.
Terkait jumlah saksi, Kejari Kota Batu masih melakukan sinkronisasi data bersama tim penyidik sehingga belum dapat menyampaikan angka pasti kepada publik.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Wisnu.
Editor: Intan Refa





